PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Penyedia Platform Marketplace Wajib Pakai Skema DDP, Apa Itu?

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 15 Januari 2019 | 12:02 WIB
Penyedia Platform Marketplace Wajib Pakai Skema DDP, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyedia platform marketplace wajib menggunakan skema Delivery Duty Paid (DDP) jika melakukan impor barang dalam transaksi e-commerce.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018, DPP didefinisikan sebagai bagian dari terminologi perdagangan internasional, yang memasukkan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ke dalam unsur nilai barang impor yang tercantum pada platform.

Penggunaan skema DDP ini berpengaruh pada izin yang dikeluarkan Kepala Kantor Pabean yang memiliki frekuensi tinggi atas impor barang yang dilakukan. Pasalnya, persetujuan izin bisa dicabut jika penyedia platform tidak menggunakan skema DDP dalam 12 bulan secara terus-menerus.

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Pencabutan juga dilakukan jika izin usaha sebagai penyedia platform marketplace sudah tidak berlaku atau dicabut. Pencabutan juga terjadi jika terdapat bukti penyedia platform marketplace melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan atau ada permintaan dari penyedia. Hal serupa juga berlaku jika penyedia platform marketplacedinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.

Seperti diketahui, penyedia platform marketplace mengajukan pendaftaran kepada Kepala Kantor Pabean. Permohonan dilakukan dengan melampirkan informasi minimal Nomor NPWP, Nomor Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Nomor Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Persetujuan atau penolakan atas permohonan itu diberikan paling lama satu hari kerja, terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. Persetujuan berlaku secara nasional.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Jika disetujui, penyedia platform marketplace harus menyampaikan e-invoice untuk setiap pengiriman atas transaksi barang dan e-catalog (uraian, kode, kategori, spesifikasi, harga, dan negara asal barang, serta identitas penjual)kepada Ditjen Bea dan Cukai.

Impor barang melalui penyedia platform marketplace, tapi tidak menggunakan skema DDP tidak menggunakan perlakuan perpajakan sesuai PMK 210/2018. Impor tersebut, dengan nilai pabean lebih dari FOB US$1.500 menggunakan ketentuan impor barang kiriman (PMK 112/2018). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 09 Desember 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?