FILIPINA

Penyedia Dana Amal Minta Pembebasan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2019 | 11:23 WIB
Penyedia Dana Amal Minta Pembebasan Pajak

Ilustrasi. (foto: media.philstar.com)

MANILA, DDTCNews – Kantor Amal Filipina (Philippine Charity Sweepstakes Office/PSCO) ingin mendapatkan pembebasan pajak agar dapat menyediakan lebih banyak dana untuk amal.

Dalam kesempatan public hearing untuk mempersiapkan program anggaran 2020, Manajer Umum PCSO Royina Garma mengatakan akan lebih baik jika PSCO diberi insentif berupa pembebasan dari kewajiban pembayaran pajak.

“Ada urgensi dalam meninjau kembali semua pajak yang dikenakan pada proses bisnis PCSO," katanya di Manila, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga:
Filipina Sahkan UU Insentif Pajak, Investasi Diyakini Lebih Menarik

Salah satu anggota parlemen Edcel Lagman mendukung langkah PSCO untuk memperjuangkan pembebasan pajaknya. Lagman bertanya apakah Kongres perlu mengurangi kewajiban pajak PCSO atau membebaskannya.

Dia mengaku sependapat dengan Garma bahwa anggota parlemen harus segera merasionalisasi kewajiban pajak perusahaan negara terutama perusahaan yang bergerak di bidang penghimpunan dan penyediaan dana untuk amal.

Perusahaan negara membayar lebih banyak pajak daripada beberapa perusahaan milik swasta. Apalagi fungsi utama PCSO adalah untuk menyediakan dana untuk program yang terkait dengan kesehatan dan kesejahteraan, bukan semata-mata mengejar profit.

Seperti dilansir cnnphilippines.com, PCSO menghasilkan P63 miliar pada 2018, angka tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Mereka mengalokasikan pendapatannya dengan persentase 30% di antaranya digunakan untuk dana amal, 55% untuk dana hadiah, dan 15% untuk operasi PCSO. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen