FILIPINA

Penyedia Dana Amal Minta Pembebasan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2019 | 11:23 WIB
Penyedia Dana Amal Minta Pembebasan Pajak

Ilustrasi. (foto: media.philstar.com)

MANILA, DDTCNews – Kantor Amal Filipina (Philippine Charity Sweepstakes Office/PSCO) ingin mendapatkan pembebasan pajak agar dapat menyediakan lebih banyak dana untuk amal.

Dalam kesempatan public hearing untuk mempersiapkan program anggaran 2020, Manajer Umum PCSO Royina Garma mengatakan akan lebih baik jika PSCO diberi insentif berupa pembebasan dari kewajiban pembayaran pajak.

“Ada urgensi dalam meninjau kembali semua pajak yang dikenakan pada proses bisnis PCSO," katanya di Manila, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga:
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Salah satu anggota parlemen Edcel Lagman mendukung langkah PSCO untuk memperjuangkan pembebasan pajaknya. Lagman bertanya apakah Kongres perlu mengurangi kewajiban pajak PCSO atau membebaskannya.

Dia mengaku sependapat dengan Garma bahwa anggota parlemen harus segera merasionalisasi kewajiban pajak perusahaan negara terutama perusahaan yang bergerak di bidang penghimpunan dan penyediaan dana untuk amal.

Perusahaan negara membayar lebih banyak pajak daripada beberapa perusahaan milik swasta. Apalagi fungsi utama PCSO adalah untuk menyediakan dana untuk program yang terkait dengan kesehatan dan kesejahteraan, bukan semata-mata mengejar profit.

Seperti dilansir cnnphilippines.com, PCSO menghasilkan P63 miliar pada 2018, angka tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Mereka mengalokasikan pendapatannya dengan persentase 30% di antaranya digunakan untuk dana amal, 55% untuk dana hadiah, dan 15% untuk operasi PCSO. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi