PP 50/2022

Penyebab Pemeriksaan Bukper Ditindaklanjuti dengan Penyidikan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Februari 2023 | 10:30 WIB
Penyebab Pemeriksaan Bukper Ditindaklanjuti dengan Penyidikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan akhirnya ditindaklanjuti dengan penyidikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022.

Merujuk pada Pasal 59 ayat (1) PP 50/2022, dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Pemeriksaan bukti permulaan (bukper)…dilaksanakan oleh penyidik yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan,” bunyi Pasal 59 ayat (3) PP 50/2022, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pemeriksaan bukti permulaan oleh penyidik dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak memenuhi salah satu dari 2 kondisi.

Pertama, wajib pajak tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP atau wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sebagai informasi, ketidakbenaran perbuatan wajib pajak yang dimaksud ialah tidak menyampaikan SPT; atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Namun, pemeriksaan bukti permulaan juga dapat dihentikan apabila tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.

Lalu, wajib pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Pemeriksaan bukti permulaan juga bisa dihentikan apabila wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan meninggal dunia; atau daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU KUP.

Sebagai informasi, pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan