KINERJA MONETER

Penyaluran Kredit Tumbuh, Uang Beredar Naik pada Juli 2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Penyaluran Kredit Tumbuh, Uang Beredar Naik pada Juli 2023

Warga menunjukkan uang yang baru ditukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo di Pasar Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Juli 2023 mengalami kenaikan. Posisi M2 pada Juli 2023 tercatat senilai Rp8.350 triliun, tumbuh 6,4% (year on year/yoy). Capaian itu lebih tinggi ketimbang pertumbuhan uang beredar pada Juni 2023 sebesar 6,1%.

Bank Indonesia (BI) merilis pertumbuhan uang beredar pada Juli 2023 dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit. Penyaluran kredit pada Juli 2023 tumbuh 8,5% (yoy), meningkat dibandingkan dengan capaian pada Juni 2023 sebesar 7,8% (yoy).

"Kredit yang diberikan hanya dalam bentuk pinjaman (loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman seperti surat berharga," tulis BI dalam laporannya, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BI mencatat penyaluran kredit pada debitur perorangan mengalami pertumbuhan 9,5% (yoy) dan debitur korporasi tumbuh 7,4% (yoy).

Berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan penyaluran kredit pada Juli 2023 disebabkan oleh perkembangan kredit modal kerja, kredit investasi, serta kredit konsumsi.

Khusus kredit modal kerja, penyalurannya dinominasi untuk sektor keuangan, real estat, dan jasa perusahaan.

Baca Juga:
Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI

Selain penyaluran kredit, hal lain yang memengaruhi pertumbuhan uang beredar adalah aktiva luar negeri bersih pada Juli yang tumbuh 9,09% (yoy). Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhannya pada Juni 2023 sebesar 3,1%.

Sementara itu, tagihan bersih sistem moneter kepada pemerintah pusat terkontraksi 12,1% (yoy), setelah sempat tumbuh 1,7% (yoy) pada Juni 2023.

Selanjutnya, dana pihak ketiga pada Juli 2023 tercatat senilai Rp7.807,9 triliun, tumbuh 7,2% (yoy). Perkembangan tersebut dipengaruhi pertumbuhan dana pihak ketiga bagi korporasi sebesar 10,8% (yoy) dan DPK perorangan 4,2% (yoy).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Apa Itu Uang Beredar?

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, uang beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk).

Kewajiban yang menjadi komponen uang beredar terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.

Uang beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah).

Sementara itu, M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra