BANTUAN SOSIAL

Penyaluran BLT Pengalihan Subsidi Rp600 Ribu Didesain Mirip BLT Migor

Muhamad Wildan | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:41 WIB
Penyaluran BLT Pengalihan Subsidi Rp600 Ribu Didesain Mirip BLT Migor

Pengendara mengisi Bahan Bakar Minyak di salah satu SPBU di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pemerintah berencana untuk menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis BBM Pertalite dan Solar bersubsidi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM akan didesain mirip dengan BLT minyak goreng.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan mendapatkan BLT pengalihan subsidi BBM adalah KPM penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Jadi mirip BLT minyak goreng waktu itu, jadi BLT minyak goreng tapi diberikannya kepada penerima sembako dan penerima PKH," ujar Isa, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Isa mengatakan BLT pengalihan subsidi BBM akan segera disalurkan kepada KPM yang berhak dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, BLT pengalihan subsidi akan diberikan kepada 20,65 juta KPM dengan nilai manfaat senilai Rp12,4 triliun. BLT akan dibayarkan sebanyak 2 kali dengan nominal masing-masing senilai Rp300.000. Pembayaran BLT akan dilakukan melalui kantor pos.

Sebagai perbandingan, pada awal tahun ini pemerintah menyalurkan BLT minyak goreng. Sama seperti BLT pengalihan subsidi, BLT minyak goreng juga disalurkan kepada 20,65 juta KPM yang terdiri dari 18,8 juta KPM BPNT dan 1,85 juta KPM PKH.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Kala itu, nilai BLT yang diterima oleh KPM mencapai Rp300.000 dengan total anggaran senilai Rp6,2 triliun. BLT dibayarkan senilai Rp100.000 per bulan pada April, Mei, dan Juni 2022.

Selain menyalurkan BLT pengalihan subsidi BBM, pemerintah juga akan memberikan bantuan bagi 16 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan serta mengalokasikan 2% DAU dan DBH untuk subsidi transportasi angkutan umum hingga bantuan sosial.

Total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian bansos-bansos terbaru di atas mencapai Rp24,17 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko