BANTUAN SOSIAL

Penyaluran BLT Pengalihan Subsidi Rp600 Ribu Didesain Mirip BLT Migor

Muhamad Wildan | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:41 WIB
Penyaluran BLT Pengalihan Subsidi Rp600 Ribu Didesain Mirip BLT Migor

Pengendara mengisi Bahan Bakar Minyak di salah satu SPBU di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pemerintah berencana untuk menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis BBM Pertalite dan Solar bersubsidi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM akan didesain mirip dengan BLT minyak goreng.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan mendapatkan BLT pengalihan subsidi BBM adalah KPM penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Jadi mirip BLT minyak goreng waktu itu, jadi BLT minyak goreng tapi diberikannya kepada penerima sembako dan penerima PKH," ujar Isa, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Isa mengatakan BLT pengalihan subsidi BBM akan segera disalurkan kepada KPM yang berhak dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, BLT pengalihan subsidi akan diberikan kepada 20,65 juta KPM dengan nilai manfaat senilai Rp12,4 triliun. BLT akan dibayarkan sebanyak 2 kali dengan nominal masing-masing senilai Rp300.000. Pembayaran BLT akan dilakukan melalui kantor pos.

Sebagai perbandingan, pada awal tahun ini pemerintah menyalurkan BLT minyak goreng. Sama seperti BLT pengalihan subsidi, BLT minyak goreng juga disalurkan kepada 20,65 juta KPM yang terdiri dari 18,8 juta KPM BPNT dan 1,85 juta KPM PKH.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Kala itu, nilai BLT yang diterima oleh KPM mencapai Rp300.000 dengan total anggaran senilai Rp6,2 triliun. BLT dibayarkan senilai Rp100.000 per bulan pada April, Mei, dan Juni 2022.

Selain menyalurkan BLT pengalihan subsidi BBM, pemerintah juga akan memberikan bantuan bagi 16 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan serta mengalokasikan 2% DAU dan DBH untuk subsidi transportasi angkutan umum hingga bantuan sosial.

Total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian bansos-bansos terbaru di atas mencapai Rp24,17 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar