BANTUAN SOSIAL

Penyaluran BLT Pengalihan Subsidi Rp600 Ribu Didesain Mirip BLT Migor

Muhamad Wildan | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:41 WIB
Penyaluran BLT Pengalihan Subsidi Rp600 Ribu Didesain Mirip BLT Migor

Pengendara mengisi Bahan Bakar Minyak di salah satu SPBU di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pemerintah berencana untuk menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis BBM Pertalite dan Solar bersubsidi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM akan didesain mirip dengan BLT minyak goreng.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan mendapatkan BLT pengalihan subsidi BBM adalah KPM penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Jadi mirip BLT minyak goreng waktu itu, jadi BLT minyak goreng tapi diberikannya kepada penerima sembako dan penerima PKH," ujar Isa, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Isa mengatakan BLT pengalihan subsidi BBM akan segera disalurkan kepada KPM yang berhak dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, BLT pengalihan subsidi akan diberikan kepada 20,65 juta KPM dengan nilai manfaat senilai Rp12,4 triliun. BLT akan dibayarkan sebanyak 2 kali dengan nominal masing-masing senilai Rp300.000. Pembayaran BLT akan dilakukan melalui kantor pos.

Sebagai perbandingan, pada awal tahun ini pemerintah menyalurkan BLT minyak goreng. Sama seperti BLT pengalihan subsidi, BLT minyak goreng juga disalurkan kepada 20,65 juta KPM yang terdiri dari 18,8 juta KPM BPNT dan 1,85 juta KPM PKH.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Kala itu, nilai BLT yang diterima oleh KPM mencapai Rp300.000 dengan total anggaran senilai Rp6,2 triliun. BLT dibayarkan senilai Rp100.000 per bulan pada April, Mei, dan Juni 2022.

Selain menyalurkan BLT pengalihan subsidi BBM, pemerintah juga akan memberikan bantuan bagi 16 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan serta mengalokasikan 2% DAU dan DBH untuk subsidi transportasi angkutan umum hingga bantuan sosial.

Total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian bansos-bansos terbaru di atas mencapai Rp24,17 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN