BANTUAN SOSIAL

Penyaluran Bansos Dikebut, Presiden Minta Ada Pendampingan KPK

Dian Kurniati | Selasa, 19 Mei 2020 | 10:58 WIB
Penyaluran Bansos Dikebut, Presiden Minta Ada Pendampingan KPK

Presiden Joko Widodo saat mengikuti KTT ASEAN Plus Three secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). ANTARA FOTO/Biro Pers - Lukas/hma/hp.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19 masih berbelit-belit.

Presiden pun memerintahkan para menteri mempercepat penyaluran seluruh bansos. Dia juga meminta adanya pendampingan dari kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk sistem pencegahan, minta saja didampingi dari KPK, dari BPKP, atau dari kejaksaan untuk mengawasi, untuk mengontrol, agar tidak terjadi korupsi di lapangan,” katanya saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jokowi mengatakan penyaluran bansos harus dipercepat karena situasi pandemi yang tidak normal atau extraordinary. Saat ini, pemerintah masih mengebut penyaluran 8,3 juta bansos sebelum Lebaran akhir pekan ini.

Jokowi juga menginginkan penyaluran bansos melibatkan pejabat di level kelurahan hingga RT dan RW. Menurutnya mekanisme penyaluran yang terbuka dan transparan akan membuat bansos segera sampai ke tangan masyarakat.

“Baik itu yang namanya BLT desa, yang namanya bansos tunai, saya kira ini ditunggu oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemic di antaranya program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako dengan jumlah penerima dan nominal bantuannya diperbesar.

Bansos lainnya antara lain bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT), dan BLT dana desa. Durasi penyaluran dari semula 3 bulan pun diperpanjang menjadi 9 bulan untuk BLT warga non-Jabodetabek dan 6 bulan untuk BLT dana desa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan