SRI LANKA

Penyalahgunaan Transfer Pricing Didenda Hingga 200%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 10:01 WIB
Penyalahgunaan Transfer Pricing Didenda Hingga 200%

KOLOMBO, DDTCNews – Pemerintah Sri Lanka telah mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan mengatur tentang sanksi atas praktik penyalahgunaan transfer pricing yang banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional.

Otoritas Pajak Sri Lanka mengatakan bahwa dalam RUU tersebut perusahaan multinasional yang melanggar aturan transfer pricing akan dikenakan sanksi hingga 2% dari total nilai transaksi diantara pihak-pihak terkait jika perusahaan tidak mengungkapkan informasi yang diperlukan kepada otoritas pajak.

“RUU baru tersebut akan dipresentasikan ke Parlemen sesegera mungkin kemudian diperdebatkan secara ekslusif agar dalam waktu dua bulan ke depan sudah dapat disahkan menjadi Undang-Undang,” ungkap pernyataan otoritas pajak Sri Lanka, Kamis (29/6).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain itu, RUU tersebut juga menerapkan denda sebesar 1% dari total nilai transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi apabila dokumen yang diperlukan tidak disimpan dan dipelihara dengan baik oleh perusahaan.

RUU yang baru juga memiliki ketentuan denda hingga LKR250.000 atau Rp21,6 juta apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak diajukan dan denda sampai LKR100.000 atau Rp8,6 juta jika dokumen yang dipersyaratkan tidak diserahkan tepat waktu.

“Denda sebesar 200% dari nilai pajak akan dikenakan apabila perusahaan menyembunyikan rincian pendapatan atau memberikan informasi yang tidak tepat mengenai pendapatan tersebut,” ungkap pernyataan otoritas pajak Sri Lanka.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Otoritas pajak di seluruh dunia, dilansir dalam economynext.com, telah sepakat untuk menindak penyalahgunaan transfer pricing sebagai upaya dalam mencegah hilangnya pendapatan pajak.

Otoritas pajak secara global meminta perusahaan multinasional untuk memenuhi persyaratan dokumentasi substantif seperti menyiapkan dokumentasi transfer pricing. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra