SRI LANKA

Penyalahgunaan Transfer Pricing Didenda Hingga 200%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 10:01 WIB
Penyalahgunaan Transfer Pricing Didenda Hingga 200%

KOLOMBO, DDTCNews – Pemerintah Sri Lanka telah mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan mengatur tentang sanksi atas praktik penyalahgunaan transfer pricing yang banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional.

Otoritas Pajak Sri Lanka mengatakan bahwa dalam RUU tersebut perusahaan multinasional yang melanggar aturan transfer pricing akan dikenakan sanksi hingga 2% dari total nilai transaksi diantara pihak-pihak terkait jika perusahaan tidak mengungkapkan informasi yang diperlukan kepada otoritas pajak.

“RUU baru tersebut akan dipresentasikan ke Parlemen sesegera mungkin kemudian diperdebatkan secara ekslusif agar dalam waktu dua bulan ke depan sudah dapat disahkan menjadi Undang-Undang,” ungkap pernyataan otoritas pajak Sri Lanka, Kamis (29/6).

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Selain itu, RUU tersebut juga menerapkan denda sebesar 1% dari total nilai transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi apabila dokumen yang diperlukan tidak disimpan dan dipelihara dengan baik oleh perusahaan.

RUU yang baru juga memiliki ketentuan denda hingga LKR250.000 atau Rp21,6 juta apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak diajukan dan denda sampai LKR100.000 atau Rp8,6 juta jika dokumen yang dipersyaratkan tidak diserahkan tepat waktu.

“Denda sebesar 200% dari nilai pajak akan dikenakan apabila perusahaan menyembunyikan rincian pendapatan atau memberikan informasi yang tidak tepat mengenai pendapatan tersebut,” ungkap pernyataan otoritas pajak Sri Lanka.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Otoritas pajak di seluruh dunia, dilansir dalam economynext.com, telah sepakat untuk menindak penyalahgunaan transfer pricing sebagai upaya dalam mencegah hilangnya pendapatan pajak.

Otoritas pajak secara global meminta perusahaan multinasional untuk memenuhi persyaratan dokumentasi substantif seperti menyiapkan dokumentasi transfer pricing. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha