SRI LANKA

Penyalahgunaan Transfer Pricing Didenda Hingga 200%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 10:01 WIB
Penyalahgunaan Transfer Pricing Didenda Hingga 200%

KOLOMBO, DDTCNews – Pemerintah Sri Lanka telah mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan mengatur tentang sanksi atas praktik penyalahgunaan transfer pricing yang banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional.

Otoritas Pajak Sri Lanka mengatakan bahwa dalam RUU tersebut perusahaan multinasional yang melanggar aturan transfer pricing akan dikenakan sanksi hingga 2% dari total nilai transaksi diantara pihak-pihak terkait jika perusahaan tidak mengungkapkan informasi yang diperlukan kepada otoritas pajak.

“RUU baru tersebut akan dipresentasikan ke Parlemen sesegera mungkin kemudian diperdebatkan secara ekslusif agar dalam waktu dua bulan ke depan sudah dapat disahkan menjadi Undang-Undang,” ungkap pernyataan otoritas pajak Sri Lanka, Kamis (29/6).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Selain itu, RUU tersebut juga menerapkan denda sebesar 1% dari total nilai transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi apabila dokumen yang diperlukan tidak disimpan dan dipelihara dengan baik oleh perusahaan.

RUU yang baru juga memiliki ketentuan denda hingga LKR250.000 atau Rp21,6 juta apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak diajukan dan denda sampai LKR100.000 atau Rp8,6 juta jika dokumen yang dipersyaratkan tidak diserahkan tepat waktu.

“Denda sebesar 200% dari nilai pajak akan dikenakan apabila perusahaan menyembunyikan rincian pendapatan atau memberikan informasi yang tidak tepat mengenai pendapatan tersebut,” ungkap pernyataan otoritas pajak Sri Lanka.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Otoritas pajak di seluruh dunia, dilansir dalam economynext.com, telah sepakat untuk menindak penyalahgunaan transfer pricing sebagai upaya dalam mencegah hilangnya pendapatan pajak.

Otoritas pajak secara global meminta perusahaan multinasional untuk memenuhi persyaratan dokumentasi substantif seperti menyiapkan dokumentasi transfer pricing. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN