BERITA PAJAK HARI INI

Penurunan PPh Pasal 26 Berlaku untuk Bunga Obligasi Internasional

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Januari 2021 | 08:45 WIB
Penurunan PPh Pasal 26 Berlaku untuk Bunga Obligasi Internasional

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha kepada publik. RPP yang akan menjadi aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (22/1/2021).

RPP tersebut memuat perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha yang meliputi bidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Salah satu poin yang masuk dalam RPP tersebut adalah ruang penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga sesuai dengan amanat UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Dalam RPP ini, penurunan tarif menjadi kurang dari 20% berlaku untuk bunga obligasi internasional.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

“Bunga … yang diberikan penurunan tarif … merupakan bunga obligasi internasional yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (5) RPP tersebut.

Namun demikian, pemerintah belum menentukan besaran penurunan tarif PPh Pasal 26 tersebut. Besaran tarif yang sudah diturunkan dalam RPP tersebut masih kosong. Namun, RPP itu juga mengamanatkan penggunaan tarif bisa sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Selain itu, ada pula bahasan mengenai dividen dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri diwajibkan untuk menyetor sendiri PPh yang terutang atas dividen jika tidak memenuhi ketentuan syarat investasi.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Bunga Obligasi Internasional

Dalam RPP Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, bunga obligasi internasional termasuk pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Ketentuan mengenai bunga atas obligasi internasional yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah berlaku mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan dalam RPP ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemotongan PPh pasal 26 atas bunga obligasi internasional diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK). (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Setor Sendiri PPh Terutang atas Dividen

Dalam Pasal 4 RPP Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, pemerintah menambahkan satu pasal baru pada PP 94/2010, yakni Pasal 2A. Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib menyetorkan PPh terutangnya sendiri bila wajib pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan investasi untuk mengecualikan dividen dari objek pajak dalam UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

“Dalam hal wajib pajak orang pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi ..., atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri terutang PPh pada saat dividen diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 2A ayat 6. Simak artikel ‘DJP Tetap Awasi Dividen yang Diterima WP OP Dalam Negeri’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat
  • Kepatuhan dan Iklim Investasi

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpandangan secara umum RPP Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.

Menurutnya, langkah ini dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya memperbaiki iklim investasi atau dunia usaha karena ekonomi pascapandemi membutuhkan lebih banyak peran dari sektor nonpemerintah.

“Juga untuk memperluas basis pajak di Indonesia, serta mendorong kepatuhan yang lebih baik dengan sistem pajak yang lebih adil, berkepastian, dan proporsional khususnya dari sisi sanksi,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Masukan Publik dan Sosialisasi

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menilai sebelum disahkan, desain kebijakan RPP Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha perlu mendapatkan masukan dari publik guna menjamin akseptabilitas publik. Sosialisasi substansi RPP juga perlu dilakukan.

“Dari rancangan yang ada terlihat bahwa secara umum ada keselarasan dan penjelasan lebih mendetail mengenai aspek-aspek yang telah ada dalam klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan UU Cipta Kerja. Hal ini tentu akan memberikan kepastian dalam hal implementasinya,” ujarnya. (Kontan)

  • Insentif Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah selalu berupaya mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. Sri Mulyani mengatakan dukungan untuk dunia usaha tersebut misalnya dengan memperpanjang pemberian insentif perpajakan.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

"Kami tetap memberikan berbagai insentif fiskal, termasuk perpajakan, karena kami memahami dunia usaha membutuh hal itu. Mereka masih di dalam proses pemulihan yang sangat dini," katanya. (DDTCNews)

  • Suku Bunga Acuan

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 3,75%. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan otoritas juga menahan suku bunga deposit facility 3% dan suku bunga lending facility 4,5%.

"Bank Indonesia memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya dan mendukung berbagai kebijakan lanjutan untuk membangun optimisme pemulihan ekonomi nasional," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya