KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penurunan Kemiskinan Jadi Pijakan Indonesia Menuju High Income Country

Dian Kurniati | Selasa, 18 Juli 2023 | 16:00 WIB
Penurunan Kemiskinan Jadi Pijakan Indonesia Menuju High Income Country

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memandang penurunan angka kemiskinan akan memberikan dukungan positif terhadap upaya menjadikan Indonesia sebagai negara berpenghasilan tinggi (high income country).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah menargetkan penurunan angka kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada 2024. Menurutnya, penurunan kemiskinan bakal membuat Indonesia lebih cepat mencapai target menjadi high income country.

"Dalam jangka panjang, penurunan kemiskinan akan menjadi pijakan untuk mencapai cita-cita Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi sebelum tahun 2045," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat tren penurunan angka kemiskinan dari September 2022 sebesar 9,57% menjadi 9,36% pada Maret 2023. Saat pandemi Covid-19, angka kemiskinan sempat menyentuh 2 digit.

Angka kemiskinan pada Maret 2023 lebih rendah dibandingkan dengan angka prapandemi per Maret 2019 sebesar 9,41%. Meski demikian, data ini masih di atas titik terendah prapandemi per September 2019 sebesar 9,22%.

Secara akumulatif, sejak Maret 2021 hingga Maret 2023, sebanyak 1,6 juta orang diklaim berhasil keluar dari garis kemiskinan. Secara spasial, tingkat kemiskinan per Maret 2023 menurun, baik di perkotaan maupun di perdesaan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Pertumbuhan Ekonomi Menguat

Febrio menilai penurunan angka kemiskinan pada Maret 2023 sejalan dengan terus menguatnya aktivitas ekonomi, menurunnya angka pengangguran, serta inflasi yang semakin terkendali.

Selain itu, penyaluran bansos kuartal I/2023 juga efektif dengan realisasi program keluarga harapan (PKH) mencapai 89,3%, sementara kartu sembako mencapai 86,5%.

Pada Maret 2023, pemerintah juga menggulirkan tambahan bantuan pangan beras untuk menjaga akses pangan rumah tangga miskin dan rentan serta menjaga stabilitas harga pangan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Pemerintah terus berkomitmen untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas, dan menjaga stabilitas inflasi guna mengakselerasi penurunan tingkat kemiskinan hingga di bawah level prapandemi," ujar Febrio.

Walaupun angka kemiskinan menurun, tingkat ketimpangan atau rasio gini ternyata masih mengalami kenaikan, terutama di perkotaan. Rasio gini pada Maret 2023 mencapai 0,388 atau lebih tinggi dari September 2022 sebesar 0,381.

Rasio Gini Perkotaan

Di perkotaan, rasio gini naik dari 0,402 pada September 2022 menjadi senilai 0,409 pada Maret 2023. Rasio gini tersebut bahkan lebih ketimbang ketimbang sebelum pandemi Covid-19. Pada September 2019, rasio gini di perkotaan hanya 0,391.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Di perdesaan, rasio gini tercatat 0,313 atau sedikit lebih rendah dibandingkan dengan rasio gini pada September 2019 sebesar 0,315.

Pada 1 Juli 2023, World Bank melaporkan Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia naik 9,8% dari US$4.170 pada 2021 menjadi US$4.580 pada 2022. Status Indonesia pun kembali naik kelas menjadi upper-middle income country.

World Bank memiliki 4 kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yaitu lower income dengan pendapatan kurang dari US$1.135, lower-middle income US$1.136-US$4.465, upper-middle income US$4.466-US$13.845, dan high income lebih dari US$13.845. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing