PROVINSI BANGKA BELITUNG

Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM Bersubsidi, Ombudsman Buka Suara

Muhamad Wildan | Minggu, 05 November 2023 | 10:00 WIB
Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM Bersubsidi, Ombudsman Buka Suara

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung (Babel) menyoroti rencana Pemprov Babel melarang penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) membeli BBM bersubsidi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan babel Yozar Ariadhy mengatakan kebijakan ini memang memiliki tujuan yang baik, yakni meningkatkan pendapatan daerah. Namun, pencapaian tujuan perlu diimbangi dengan tata kelola yang baik.

"Secara konkret, kami ingin menyoroti permasalahan kejelasan kewenangan Pemprov Babel dalam mengatur alur distribusi BBM bersubsidi dan menghubungkannya dengan upaya penarikan pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Menurut Yozar, pengaturan distribusi BBM bersubsidi melalui instrumen fuel card oleh Pemprov Babel masih belum memiliki landasan hukum yang kuat.

"Kami mendorong pihak pemprov untuk dapat memperkuat tata kelola kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yozar seperti dilansir babelpos.disway.id.

Lebih lanjut, Yozar menuturkan kebijakan Pemprov Babel yang melarang penunggak PKB membeli BBM subsidi masih cenderung mengedepankan sanksi, padahal penunggak PKB sesungguhnya sudah dibebani sanksi administrasi berupa bunga.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"Jadi, terkesan ada pengenaan sanksi tambahan dalam kasus Surat Edaran SE PJ Gubernur Babel Nomor 541/259/IV ini," tutur Yozar.

Oleh karena itu, Yozar mengimbau Pemprov Babel untuk tetap berpegang pada prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebelum menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Sebelumnya, Pemprov Babel bersama Pertamina akan menguji coba kebijakan pelarangan pembelian BBM bersubsidi mulai 11 November 2023. Pengguna fuel card dilarang membeli BBM bersubsidi bila menunggak PKB selama 2 bulan atau lebih. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan