PROVINSI BANGKA BELITUNG

Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM Bersubsidi, Ombudsman Buka Suara

Muhamad Wildan | Minggu, 05 November 2023 | 10:00 WIB
Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM Bersubsidi, Ombudsman Buka Suara

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung (Babel) menyoroti rencana Pemprov Babel melarang penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) membeli BBM bersubsidi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan babel Yozar Ariadhy mengatakan kebijakan ini memang memiliki tujuan yang baik, yakni meningkatkan pendapatan daerah. Namun, pencapaian tujuan perlu diimbangi dengan tata kelola yang baik.

"Secara konkret, kami ingin menyoroti permasalahan kejelasan kewenangan Pemprov Babel dalam mengatur alur distribusi BBM bersubsidi dan menghubungkannya dengan upaya penarikan pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut Yozar, pengaturan distribusi BBM bersubsidi melalui instrumen fuel card oleh Pemprov Babel masih belum memiliki landasan hukum yang kuat.

"Kami mendorong pihak pemprov untuk dapat memperkuat tata kelola kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yozar seperti dilansir babelpos.disway.id.

Lebih lanjut, Yozar menuturkan kebijakan Pemprov Babel yang melarang penunggak PKB membeli BBM subsidi masih cenderung mengedepankan sanksi, padahal penunggak PKB sesungguhnya sudah dibebani sanksi administrasi berupa bunga.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Jadi, terkesan ada pengenaan sanksi tambahan dalam kasus Surat Edaran SE PJ Gubernur Babel Nomor 541/259/IV ini," tutur Yozar.

Oleh karena itu, Yozar mengimbau Pemprov Babel untuk tetap berpegang pada prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebelum menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Sebelumnya, Pemprov Babel bersama Pertamina akan menguji coba kebijakan pelarangan pembelian BBM bersubsidi mulai 11 November 2023. Pengguna fuel card dilarang membeli BBM bersubsidi bila menunggak PKB selama 2 bulan atau lebih. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar