PROVINSI BANGKA BELITUNG

Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM Bersubsidi, Ombudsman Buka Suara

Muhamad Wildan | Minggu, 05 November 2023 | 10:00 WIB
Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM Bersubsidi, Ombudsman Buka Suara

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung (Babel) menyoroti rencana Pemprov Babel melarang penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) membeli BBM bersubsidi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan babel Yozar Ariadhy mengatakan kebijakan ini memang memiliki tujuan yang baik, yakni meningkatkan pendapatan daerah. Namun, pencapaian tujuan perlu diimbangi dengan tata kelola yang baik.

"Secara konkret, kami ingin menyoroti permasalahan kejelasan kewenangan Pemprov Babel dalam mengatur alur distribusi BBM bersubsidi dan menghubungkannya dengan upaya penarikan pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut Yozar, pengaturan distribusi BBM bersubsidi melalui instrumen fuel card oleh Pemprov Babel masih belum memiliki landasan hukum yang kuat.

"Kami mendorong pihak pemprov untuk dapat memperkuat tata kelola kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yozar seperti dilansir babelpos.disway.id.

Lebih lanjut, Yozar menuturkan kebijakan Pemprov Babel yang melarang penunggak PKB membeli BBM subsidi masih cenderung mengedepankan sanksi, padahal penunggak PKB sesungguhnya sudah dibebani sanksi administrasi berupa bunga.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Jadi, terkesan ada pengenaan sanksi tambahan dalam kasus Surat Edaran SE PJ Gubernur Babel Nomor 541/259/IV ini," tutur Yozar.

Oleh karena itu, Yozar mengimbau Pemprov Babel untuk tetap berpegang pada prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebelum menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Sebelumnya, Pemprov Babel bersama Pertamina akan menguji coba kebijakan pelarangan pembelian BBM bersubsidi mulai 11 November 2023. Pengguna fuel card dilarang membeli BBM bersubsidi bila menunggak PKB selama 2 bulan atau lebih. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN