KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penuhi Putusan MK, Pemerintah Akhirnya Tetapkan Perppu Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Desember 2022 | 13:49 WIB
Penuhi Putusan MK, Pemerintah Akhirnya Tetapkan Perppu Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppu Cipta Kerja perlu segera diterbitkan sehingga Indonesia dapat merespons ketidakpastian perekonomian global pada tahun depan.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi ekonomi global seperti resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," katanya, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, Airlangga juga menceritakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah memberikan pengaruh besar terhadap perilaku investor. Banyak investor yang memilih wait and see keberlanjutan dari UU Cipta Kerja.

Tahun depan, lanjutnya, penanaman modal oleh swasta perlu ditingkatkan mengingat defisit anggaran harus berada di bawah 3% dari PDB sesuai dengan UU Keuangan Negara.

"Jadi tahun depan investasi kita ditargetkan Rp1.400 triliun. Oleh karena itu, [Perppu] ini menjadi penting agar ada kepastian hukum," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengujian formil atas UU Cipta Kerja 25 November 2021. Dengan putusan tersebut, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Sebelum menetapkan Perppu 2/2022, pemerintah dan DPR juga telah mencapai persetujuan atas UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Melalui undang-undang ini turut diatur tentang pembuatan undang-undang menggunakan metode omnibus. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra