KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penuhi Putusan MK, Pemerintah Akhirnya Tetapkan Perppu Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Desember 2022 | 13:49 WIB
Penuhi Putusan MK, Pemerintah Akhirnya Tetapkan Perppu Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppu Cipta Kerja perlu segera diterbitkan sehingga Indonesia dapat merespons ketidakpastian perekonomian global pada tahun depan.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi ekonomi global seperti resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," katanya, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, Airlangga juga menceritakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah memberikan pengaruh besar terhadap perilaku investor. Banyak investor yang memilih wait and see keberlanjutan dari UU Cipta Kerja.

Tahun depan, lanjutnya, penanaman modal oleh swasta perlu ditingkatkan mengingat defisit anggaran harus berada di bawah 3% dari PDB sesuai dengan UU Keuangan Negara.

"Jadi tahun depan investasi kita ditargetkan Rp1.400 triliun. Oleh karena itu, [Perppu] ini menjadi penting agar ada kepastian hukum," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengujian formil atas UU Cipta Kerja 25 November 2021. Dengan putusan tersebut, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Sebelum menetapkan Perppu 2/2022, pemerintah dan DPR juga telah mencapai persetujuan atas UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Melalui undang-undang ini turut diatur tentang pembuatan undang-undang menggunakan metode omnibus. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja