PP 55/2022

Penuhi PP 55/2022, WP Bisa Pakai PPh Final 0,5% Tanpa Kirim Permohonan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2023 | 12:30 WIB
Penuhi PP 55/2022, WP Bisa Pakai PPh Final 0,5% Tanpa Kirim Permohonan

Perajin menyelesaikan produksi miniatur lokomotif kereta api di Baros, Cimahi, Jawa Barat, Jumat (6/1/2023). Kementerian Koperasi dan UKM mendorong ketersediaan data UMKM berdasarkan nama dan alamat dengan target pendataan sebanyak 36 juta pelaku UMKM pada Tahun 2023. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018), tanpa mengajukan permohonan.

Syaratnya, wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan memang memenuhi kriteria PP 55/2022 dan sejak terdaftar belum pernah menyampaikan pemberitahuan menggunakan ketentuan PPh tarif umum.

"... maka tidak perlu dengan pengajuan permohonan terlebih dulu," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Namun, pengajuan permohonan 'Surat Keterangan PP 23' tetap perlu dilakukan apabila transaksi dilakukan dengan pemotong. Pengajuan permohonan suket dilakukan melalui akun DJP Online, yakni pada menu Layanan, kemudian klik Info KSWP.

Pada bagian tujuan keperluan di field 'Profil Pemenuhan Kewajiban Saya', pilih Surat Keterangan PP 23. Kemudian, isi kode keamanan, lalu tekan tombol Submit.

Seperti diketahui, PP 55/2022 mengatur kembali ketentuan PPh final atas penghasilan dari usaha dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar. Aturan soal pemanfaatan PPh final UMKM ini sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Subjek pajak yang bisa memanfatkaan PPh final 0,5% kini mencakup wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroang terbatas (PT), atau BUMD/BUMDes Bersama.

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5%. Perlu dicatat, dengan terbitnya PP 55/2022, jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?