PP 55/2022

Penuhi PP 55/2022, WP Bisa Pakai PPh Final 0,5% Tanpa Kirim Permohonan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2023 | 12:30 WIB
Penuhi PP 55/2022, WP Bisa Pakai PPh Final 0,5% Tanpa Kirim Permohonan

Perajin menyelesaikan produksi miniatur lokomotif kereta api di Baros, Cimahi, Jawa Barat, Jumat (6/1/2023). Kementerian Koperasi dan UKM mendorong ketersediaan data UMKM berdasarkan nama dan alamat dengan target pendataan sebanyak 36 juta pelaku UMKM pada Tahun 2023. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018), tanpa mengajukan permohonan.

Syaratnya, wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan memang memenuhi kriteria PP 55/2022 dan sejak terdaftar belum pernah menyampaikan pemberitahuan menggunakan ketentuan PPh tarif umum.

"... maka tidak perlu dengan pengajuan permohonan terlebih dulu," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Namun, pengajuan permohonan 'Surat Keterangan PP 23' tetap perlu dilakukan apabila transaksi dilakukan dengan pemotong. Pengajuan permohonan suket dilakukan melalui akun DJP Online, yakni pada menu Layanan, kemudian klik Info KSWP.

Pada bagian tujuan keperluan di field 'Profil Pemenuhan Kewajiban Saya', pilih Surat Keterangan PP 23. Kemudian, isi kode keamanan, lalu tekan tombol Submit.

Seperti diketahui, PP 55/2022 mengatur kembali ketentuan PPh final atas penghasilan dari usaha dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar. Aturan soal pemanfaatan PPh final UMKM ini sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Subjek pajak yang bisa memanfatkaan PPh final 0,5% kini mencakup wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroang terbatas (PT), atau BUMD/BUMDes Bersama.

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5%. Perlu dicatat, dengan terbitnya PP 55/2022, jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)