ADMINISTRASI CUKAI

Penuhi Kebutuhan Awal Tahun, 12 Juta Pita Cukai Desain 2024 Disiapkan

Dian Kurniati | Minggu, 17 Desember 2023 | 08:00 WIB
Penuhi Kebutuhan Awal Tahun, 12 Juta Pita Cukai Desain 2024 Disiapkan

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyiapkan 12 juta pita cukai desain 2024 untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pita cukai desain 2024 mulai disiapkan agar pengusaha dapat melekatkannya pada awal tahun depan. Menurutnya, jumlah pita cukai desain 2024 yang dicetak juga sesuai dengan pemesanan pelaku usaha.

"Ini sesuai dengan pemesanan dari para industri rokok yang sudah sampaikan kepada kantor-kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah," katanya, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Melalui PMK 191/2022, pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada 2023 dan 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Selain itu, pemerintah menerbitkan PMK 192/2022 yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahun pada 2023 dan 2024.

DJBC sempat menyatakan tidak ada aksi pemborongan pita cukai hasil tembakau (forestalling) pada akhir tahun ini. Hal tersebut lantaran tarif CHT sudah ditetapkan melalui PMK 191/2022 dan PMK 192/2023.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Askolani menyebut pita cukai desain 2024 sedang dalam proses pencetakan di Perum Peruri. Nantinya, pita cukai ini akan segera didistribusikan kepada unit-unit vertikal DJBC sebagai bentuk komitmen menyediakan pita cukai secara tepat waktu.

"Mereka [pengusaha] hanya berpesan atau mengharapkan pencetakan akan sesuai dengan target [sehingga] di 1 Januari mereka bisa menggunakan pita cukai baru," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra