SISTEM PAJAK

Pentingnya Transparansi dalam Mencapai Konsensus Pajak Internasional

Denny Vissaro | Senin, 15 Juni 2020 | 13:37 WIB
Pentingnya Transparansi dalam Mencapai Konsensus Pajak Internasional

SETIAP negara dapat dikatakan memperoleh keuntungan dari adanya globalisasi dan perdagangan internasional. Dalam memajaki penghasilan yang berasal dari aktivitas tersebut, setiap negara harus berhati-hati agar tidak mencederai semangat integrasi ekonomi global.

Meski begitu, tetap saja, masing-masing negara ingin memaksimalkan pendapatan dari kegiatan tersebut. Lantas, bagaimana seharusnya setiap negara mengambil sikap?

Allison Christians, akademisi sekaligus Kepala di Bidang Peraturan Perpajakan McGill University mempelajari bagaimana keuntungan optimal dapat diperoleh setiap negara. Dalam jurnal berjudul “How Nations Share”, dia menyatakan pandangan pihak di luar pengambil kebijakan akan sangat terbatas. Hal ini mengingat tingginya diskresi setiap sengketa dan perdebatan dalam mencapai kesepakatan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Keterbatasan observasi publik ini kemudian menciptakan keterbatasan masyarakat dalam memahami kualitas sistem pajak negaranya masing-masing. Di tengah tingginya ketidakpastian, tekanan, dan banyaknya agenda perubahan, akses informasi dan transparansi sangat penting untuk diprioritaskan.

Christians mengungkapkan sering kali para perumus kebijakan pajak internasional hanya sebatas membuka akses informasi dalam bentuk soft law sebagai produk akhir suatu konsensus. Bentuk output itu, menurutnya, hanya menggambarkan preferensi “pemenang” dalam konsensus tanpa membuka informasi terkait posisi, pilihan, maupun prinsip sebenarnya dari kelompok negara lainnya.

Di masa depan, kecenderungan seperti ini tampaknya akan terus menjadi preferensi negara-negara yang posisinya “diuntungkan” dalam suatu konsensus. Memang patut diakui, kerahasiaan informasi terutama yang berkaitan dengan wajib pajak, perlu dijaga. Namun, Christians meyakini politik pajak internasional semacam ini harus diubah agar sistem pajak internasional yang benar-benar adil dapat tercapai.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Ini sejalan dengan kutipan simpulan Allison Christians dalam tulisannya, “We can presume … that the countries that currently dominate the soft tax law institutions are those that currently benefit from this status quo; likewise, we can presume … that countries not participating in the global tax order will suffer in equal measure.

Tanpa adanya transparansi, para akademisi ataupun pemerhati yang berusaha mengkritisi atau menyampaikan pendapat secara objektif terpaksa menganalisis hanya dari hasil konsensus yang dicapai tanpa mengetahui posisi dan preferensi negara lainnya.

Kelengkapan informasi dari berbagai sudut pandang di balik berjalannya perdebatan perlu diketahui secara lengkap sehingga integritas sistem pajak internasional dapat dijaga.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Hal ini penting untuk diingat, salah satunya dalam konteks upaya mencapai pemajakan ekonomi digital. Namun, tidak terbatas dalam hal tersebut saja, upaya bersama untuk mengatasi penghindaran pajak dan menciptakan pengaturan sistem pajak internasional sangat memerlukan keterbukaan informasi agar “pihak luar” dapat turut terlibat setidaknya dalam diskursus akademis.

Tujuannya satu, kesepakatan yang akan tercapai beserta perkembangannya di masa mendatang dapat mengakomodasi kepentingan setiap negara secara adil dan efisien.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP