KEBIJAKAN PAJAK

Pentingnya Tax Ratio yang Optimal dalam Pemulihan Ekonomi Inklusif

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:10 WIB
Pentingnya Tax Ratio yang Optimal dalam Pemulihan Ekonomi Inklusif

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam webinar bertajuk Reformasi Pajak Pasca Pandemi Sebagai Upaya Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (31/8/2021).

MALANG, DDTCNews - Pemulihan ekonomi yang inklusif dan upaya-upaya menjamin ketersediaan pendanaan untuk pembangunan perlu menjadi agenda utama pemerintah dalam pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan pertumbuhan ekonomi harus ditopang secara merata guna mencapai pemulihan ekonomi yang inklusif. Sebab, ada hubungan antara pertumbuhan ekonomi dengan ketimpangan dan kemiskinan.

Selain itu, sambungnya, IMF menilai pembangunan yang berkelanjutan dapat dilaksanakan apabila suatu negara mencapai rasio pajak (tax ratio) minimal 15%. Apabila tax ratio kecil pada titik tertentu, suatu negara tidak memiliki kapasitas untuk membangun.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

“Jika ingin ekonomi pulih dan tumbuh juga harus ada dana untuk menjamin pembangunan. Jadi, pemulihan ekonomi yang dimaksud adalah yang inklusif, tetapi juga bisa memobilisasi domestic revenue dengan APBN sebagai instrumen utama,” katanya, Selasa (31/8/2021).

Bawono menerangkan pandemi Covid-19 membuat urgensi reformasi pajak makin tinggi. Hal ini didorong masih dibutuhkannya stimulus untuk pemulihan ekonomi, terbatasnya daya tahan anggaran pemerintah, dan adanya pengalaman kondisi fiskal pada krisis sebelumnya.

Keperluan untuk mereformasi pajak juga tidak hanya dikarenakan pandemi, tetapi untuk menangani persoalan fundamental pajak. Reformasi pajak di Indonesia perlu terus dilakukan untuk membentuk sistem pajak yang makin ideal.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Bawono menerangkan terdapat tiga agenda utama yang memengaruhi reformasi pajak di Indonesia dalam 2-3 tahun terakhir serta periode mendatang. Pertama, penggunaan teknologi untuk sistem administrasi pajak yang di antaranya terlihat dari pengembangan core tax system.

Kedua, mendesain sistem perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, investasi, kepastian hukum, dan keadilan melalui UU Cipta Kerja. Ketiga, mendesain sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel melalui Revisi UU KUP.

Selain insentif, lanjutnya, pemerintah juga perlu menjamin kepastian pajak untuk memulihkan daya saing ekonomi pascapandemi. Menurutnya, kepastian harus menjadi tujuan sistem pajak pascapandemi meski lebih menantang dan membutuhkan waktu lama.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Dalam webinar bertajuk Reformasi Pajak Pasca Pandemi Sebagai Upaya Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bawono juga menjelaskan tentang kondisi fiskal saat krisis dan pasca krisis, pajak solidaritas, dan 10 pertimbangan lanskap reformasi pajak agar dapat meningkatkan penerimaan dengan tetap meminimalkan sengketa pajak.

Webinar ini digelar Tax Lover Community (TLC) dan Tax Center Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Malang. Webinar ini diselenggarakan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DDTC dan FE UM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi