PENGAWASAN PAJAK

Penting! DJP Peringatkan Ada Konsekuensi Jika Utang Pajak Tak Dilunasi

Dian Kurniati | Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Penting! DJP Peringatkan Ada Konsekuensi Jika Utang Pajak Tak Dilunasi

Unggahan DJP di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak tentang konsekuensi yang akan dihadapi apabila menanggung utang pajak yang tidak kunjung dilunasi.

DJP menjelaskan otoritas dapat melakukan tindakan penagihan aktif terhadap utang pajak yang belum dibayar. Proses penagihan tersebut tidak berjalan sekali, tetapi melalui beberapa tahapan dari awal hingga tahap akhir.

"Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak," tulis akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

DJP menjelaskan proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan yang terdiri atas Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan), Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan), putusan banding, dan putusan peninjauan kembali.

Jatuh tempo dasar penagihan yakni 1 bulan sejak produk hukum tersebut diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan surat teguran.

Kemudian, juru sita akan mengeluarkan surat paksa apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak lewat waktu 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran. Dalam hal ini, juru sita dapat melakukan pengumuman di media massa, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan kepada wajib pajak jika belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan tanpa menunggu jatuh tempo.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Apabila sampai batas waktu surat paksa penanggung pajak belum juga melunasi utang pajaknya, akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) setelah waktu 2x24 jam. Surat pencabutan sita akan diterbitkan juru sita ketika penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan.

Dalam hal penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak dan biaya penagihannya setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan, pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang. Pelaksanaan lelang ini dilaksanakan setelah lewat waktu 14 hari sejak pengumuman lelang apabila penanggung pajak tidak kunjung membayar utang pajak dan biaya penagihan.

Dengan konsekuensi tersebut, DJP pun mengimbau wajib pajak segera melunasi utang pajaknya agar terhindar dari penagihan aktif.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Jika #KawanPajak memiliki utang pajak, silakan untuk dilunasi," tulis DJP. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu