Unggahan DJP di media sosial.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak tentang konsekuensi yang akan dihadapi apabila menanggung utang pajak yang tidak kunjung dilunasi.
DJP menjelaskan otoritas dapat melakukan tindakan penagihan aktif terhadap utang pajak yang belum dibayar. Proses penagihan tersebut tidak berjalan sekali, tetapi melalui beberapa tahapan dari awal hingga tahap akhir.
"Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak," tulis akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (9/8/2022).
DJP menjelaskan proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan yang terdiri atas Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan), Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan), putusan banding, dan putusan peninjauan kembali.
Jatuh tempo dasar penagihan yakni 1 bulan sejak produk hukum tersebut diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan surat teguran.
Kemudian, juru sita akan mengeluarkan surat paksa apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak lewat waktu 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran. Dalam hal ini, juru sita dapat melakukan pengumuman di media massa, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan kepada wajib pajak jika belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan tanpa menunggu jatuh tempo.
Apabila sampai batas waktu surat paksa penanggung pajak belum juga melunasi utang pajaknya, akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) setelah waktu 2x24 jam. Surat pencabutan sita akan diterbitkan juru sita ketika penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan.
Dalam hal penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak dan biaya penagihannya setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan, pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang. Pelaksanaan lelang ini dilaksanakan setelah lewat waktu 14 hari sejak pengumuman lelang apabila penanggung pajak tidak kunjung membayar utang pajak dan biaya penagihan.
Dengan konsekuensi tersebut, DJP pun mengimbau wajib pajak segera melunasi utang pajaknya agar terhindar dari penagihan aktif.
"Jika #KawanPajak memiliki utang pajak, silakan untuk dilunasi," tulis DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.