KONSULTAN PAJAK

Pensiunan Pegawai DJP Bisa Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syaratnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 September 2024 | 13:00 WIB
Pensiunan Pegawai DJP Bisa Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syaratnya

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews – Pensiunan pegawai Ditjen Pajak (DJP) berpeluang melanjutkan kariernya sebagai konsultan pajak. Asalkan, syarat-syaratnya terpenuhi.

Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) beleid tersebut, ada syarat umum dan syarat yang berlaku khusus untuk pensiunan DJP yang akan menjadi konsultan pajak.

“Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak ... adalah pensiunan pegawai DJP, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [syarat umum], yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Senin (16/9/2024).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Secara lebih terperinci, ada 7 syarat umum untuk menjadi konsultan pajak. Syarat umum ini harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan menjadi konsultan pajak, termasuk pensiunan DJP. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, bertempat tinggal di Indonesia.

Ketiga, tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau BUMN/BUMD. Keempat, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Kelima, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keenam, menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Ketujuh, memiliki sertifikat konsultan pajak.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Selain itu, ada 4 syarat khusus yang harus dipenuhi bagi pensiunan DJP yang ingin menjadi konsultan pajak. Pertama, mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di DJP. Kedua, selama mengabdikan diri di DJP tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Ketiga, mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor DJP dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keempat, telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Terkait dengan sertifikat konsultan pajak, pensiunan DJP bisa mendapatkannya melalui kegiatan penyetaaraan tingkat sertifikasi konsultan pajak. Untuk mengikuti penyetaraan, pensiunan DJP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).

Permohonan pendaftaran kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi itu harus dilampiri dengan fotokopi surat keputusan pensiun pegawai DJP. Adapun pensiunan DJP berhak memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, tingkat B, atau tingkat C, sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan sertifikasi konsultan pajak yang ditetapkan oleh KP3SKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?