KONSULTAN PAJAK

Pensiunan Pegawai DJP Bisa Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syaratnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 September 2024 | 13:00 WIB
Pensiunan Pegawai DJP Bisa Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syaratnya

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews – Pensiunan pegawai Ditjen Pajak (DJP) berpeluang melanjutkan kariernya sebagai konsultan pajak. Asalkan, syarat-syaratnya terpenuhi.

Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) beleid tersebut, ada syarat umum dan syarat yang berlaku khusus untuk pensiunan DJP yang akan menjadi konsultan pajak.

“Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak ... adalah pensiunan pegawai DJP, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [syarat umum], yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Senin (16/9/2024).

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Secara lebih terperinci, ada 7 syarat umum untuk menjadi konsultan pajak. Syarat umum ini harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan menjadi konsultan pajak, termasuk pensiunan DJP. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, bertempat tinggal di Indonesia.

Ketiga, tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau BUMN/BUMD. Keempat, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Kelima, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keenam, menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Ketujuh, memiliki sertifikat konsultan pajak.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Selain itu, ada 4 syarat khusus yang harus dipenuhi bagi pensiunan DJP yang ingin menjadi konsultan pajak. Pertama, mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di DJP. Kedua, selama mengabdikan diri di DJP tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Ketiga, mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor DJP dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keempat, telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Terkait dengan sertifikat konsultan pajak, pensiunan DJP bisa mendapatkannya melalui kegiatan penyetaaraan tingkat sertifikasi konsultan pajak. Untuk mengikuti penyetaraan, pensiunan DJP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).

Permohonan pendaftaran kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi itu harus dilampiri dengan fotokopi surat keputusan pensiun pegawai DJP. Adapun pensiunan DJP berhak memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, tingkat B, atau tingkat C, sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan sertifikasi konsultan pajak yang ditetapkan oleh KP3SKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:37 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai DJP (P-5) Revisi AD/ART, Ini Poin-Poin Pentingnya

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP