ADMINISTRASI PAJAK

Pensiunan Bisa Tak Perlu Lapor SPT Tahunan, Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2023 | 13:30 WIB
Pensiunan Bisa Tak Perlu Lapor SPT Tahunan, Begini Ketentuannya

Petugas melayani pensiunan yang bertanya mengenai penggunaan aplikasi TASPEN Otentikasi di Unit Layanan KCU Jakarta, Senin (16/1/2023). Sepanjang tahun 2022, aplikasi TASPEN Otentikasi telah digunakan oleh 2.071.066 pensiunan. ANTARA FOTO/HO/Humas TASPEN/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah masuk masa pensiun tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sepanjang NPWP-nya masih berstatus aktif.

Kendati begitu, pensiunan bisa saja terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan. Syaratnya, menonaktifkan NPWP-nya. Penonaktifan NPWP atau NPWP non-efektif (NE) ini berlaku apabila setidaknya 2 kriteria terpenuhi, yakni penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari pemberian dana pensiun.

"Jika setelah pensiun memang sudah tidak menerima penghasilan lagi atau penghasilan di bawah PTKP maka dapat mengajukan permohonan NPWP NE. Jika sudah NE, tidak ada kewajiban untuk lapor SPT," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Permohonan NPWP non-efektif (NE) bisa diajukan melalui Kring Pajak 1500200 atau live chat di laman pajak.go.id. Pengajuan permohonan juga bisa dilakukan secara tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Caranya, mengisi formulir penetapan wajib pajak non-efektif dilampiri dengan dokumen pendukung.

Surat permohonan NPWP NE bisa disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi. Formulir penetapan wajib pajak non-efektif dapat diunduh di laman pajak.go.id. Sementara daftar kontak KPP dapat dicek di laman pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu dipahami, apabila seorang pensiunan tidak memenuhi kriteria penetapan NPWP NE di atas, pensiunan masih wajib melaporkan SPT Tahunan dengan mengisi data penghasilannya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Data penghasilan yang diisikan oleh pensiunan bisa diperoleh dari aplikasi Taspen (services.taspen.co.id) atau mengunjungi kantor Taspen langsung. Nantinya, petugas Taspen akan memberikan bukti potong Formulir 1721-A2 Pensiun sebagai dasar pengisian SPT Tahunan.

Kemudian, apabila pensiunan memiliki sumber penghasilan lain maka penghasilan tersebut turut dimasukkan ke dalam SPT Tahunan pensiunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja