ADMINISTRASI PAJAK

Pensiunan Bisa Tak Perlu Lapor SPT Tahunan, Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2023 | 13:30 WIB
Pensiunan Bisa Tak Perlu Lapor SPT Tahunan, Begini Ketentuannya

Petugas melayani pensiunan yang bertanya mengenai penggunaan aplikasi TASPEN Otentikasi di Unit Layanan KCU Jakarta, Senin (16/1/2023). Sepanjang tahun 2022, aplikasi TASPEN Otentikasi telah digunakan oleh 2.071.066 pensiunan. ANTARA FOTO/HO/Humas TASPEN/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah masuk masa pensiun tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sepanjang NPWP-nya masih berstatus aktif.

Kendati begitu, pensiunan bisa saja terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan. Syaratnya, menonaktifkan NPWP-nya. Penonaktifan NPWP atau NPWP non-efektif (NE) ini berlaku apabila setidaknya 2 kriteria terpenuhi, yakni penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari pemberian dana pensiun.

"Jika setelah pensiun memang sudah tidak menerima penghasilan lagi atau penghasilan di bawah PTKP maka dapat mengajukan permohonan NPWP NE. Jika sudah NE, tidak ada kewajiban untuk lapor SPT," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Permohonan NPWP non-efektif (NE) bisa diajukan melalui Kring Pajak 1500200 atau live chat di laman pajak.go.id. Pengajuan permohonan juga bisa dilakukan secara tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Caranya, mengisi formulir penetapan wajib pajak non-efektif dilampiri dengan dokumen pendukung.

Surat permohonan NPWP NE bisa disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi. Formulir penetapan wajib pajak non-efektif dapat diunduh di laman pajak.go.id. Sementara daftar kontak KPP dapat dicek di laman pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu dipahami, apabila seorang pensiunan tidak memenuhi kriteria penetapan NPWP NE di atas, pensiunan masih wajib melaporkan SPT Tahunan dengan mengisi data penghasilannya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Data penghasilan yang diisikan oleh pensiunan bisa diperoleh dari aplikasi Taspen (services.taspen.co.id) atau mengunjungi kantor Taspen langsung. Nantinya, petugas Taspen akan memberikan bukti potong Formulir 1721-A2 Pensiun sebagai dasar pengisian SPT Tahunan.

Kemudian, apabila pensiunan memiliki sumber penghasilan lain maka penghasilan tersebut turut dimasukkan ke dalam SPT Tahunan pensiunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra