KEBIJAKAN PAJAK

Penjualan Mobil Listrik Diprediksi 35.000 Unit, PPN DTP Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2024 | 12:00 WIB
Penjualan Mobil Listrik Diprediksi 35.000 Unit, PPN DTP Jadi Andalan

Sejumlah pengunjung mengamati kendaraan yang dipajang dalam pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Muladi Dome Undip, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pameran yang berlangsung hingga 27 Oktober 2024 tersebut diikuti sekitar 40 merek kendaraan penumpang dari berbagai industri serta menampilkan inovasi terbaru dari berbagai jenis kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memproyeksikan penjualan mobil listrik pada 2024 ini bisa mencapai 30.000 hingga 35.000 unit. Hal ini diungkap dalam Laporan Reviu Informasi Strategis Juli-September 2024 yang dirilis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Proyeksi yang dituliskan oleh Kementerian ESDM tersebut berdasarkan pada perhitungan makin banyaknya tipe electric vehicle (EV) yang masuk ke pasar Indonesia sepanjang kuartal II/2024. Harga mobil listrik yang dipasarkan juga dinilai masih sesuai dengan daya beli masyarakat Indonesia, yakni di rentang Rp300 juta hingga Rp400 juta.

"Pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 1% masih menjadi daya tarik buat orang yang akan membeli mobil listrik," tulis Kementerian ESDM dalam laporannya, dikutip pada Kamis (6/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik diatur dalam PMK 8/2024. Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual penyerahan mobil listrik tertentu dengan TKDN minimal 40%. Artinya, PPN yang ditanggung pembeli hanya 1% saja.

Sementara itu, PPN DTP sebesar 5% dari harga jual diberikan untuk penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%. Baca 'Aturan PPN Mobil Listrik Ditanggung Pemerintah 2024, Download di Sini'.

Selain mendorong masyarakat membeli kendaraan listrik, pemberian PPN DTP ini juga bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah daya beli yang melemah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam Laporan Reviu Informasi Strategis Juli-September 2024, Kementerian ESDM juga menuliskan adanya hambatan dan tantangan dalam pengembangan kendarana listrik di Tanah Air. Hambatan tersebut, antara lain diperlukannya teknologi canggih dalam pengolahan baterai serta biayanya yang cukup besar.

"Juga terbatasnya infrastruktur baterai untuk kendaraan listrik," tulis Kementerian ESDM.

Karenanya, Kementerian ESDM menyadari bahwa guna mendorong produksi dan penggunaan kendaraan listrik diperlukan dukungan infrastruktur dan regulasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak