KEBIJAKAN PAJAK

Penjualan Mobil Listrik Diprediksi 35.000 Unit, PPN DTP Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2024 | 12:00 WIB
Penjualan Mobil Listrik Diprediksi 35.000 Unit, PPN DTP Jadi Andalan

Sejumlah pengunjung mengamati kendaraan yang dipajang dalam pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Muladi Dome Undip, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pameran yang berlangsung hingga 27 Oktober 2024 tersebut diikuti sekitar 40 merek kendaraan penumpang dari berbagai industri serta menampilkan inovasi terbaru dari berbagai jenis kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memproyeksikan penjualan mobil listrik pada 2024 ini bisa mencapai 30.000 hingga 35.000 unit. Hal ini diungkap dalam Laporan Reviu Informasi Strategis Juli-September 2024 yang dirilis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Proyeksi yang dituliskan oleh Kementerian ESDM tersebut berdasarkan pada perhitungan makin banyaknya tipe electric vehicle (EV) yang masuk ke pasar Indonesia sepanjang kuartal II/2024. Harga mobil listrik yang dipasarkan juga dinilai masih sesuai dengan daya beli masyarakat Indonesia, yakni di rentang Rp300 juta hingga Rp400 juta.

"Pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 1% masih menjadi daya tarik buat orang yang akan membeli mobil listrik," tulis Kementerian ESDM dalam laporannya, dikutip pada Kamis (6/11/2024).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik diatur dalam PMK 8/2024. Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual penyerahan mobil listrik tertentu dengan TKDN minimal 40%. Artinya, PPN yang ditanggung pembeli hanya 1% saja.

Sementara itu, PPN DTP sebesar 5% dari harga jual diberikan untuk penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%. Baca 'Aturan PPN Mobil Listrik Ditanggung Pemerintah 2024, Download di Sini'.

Selain mendorong masyarakat membeli kendaraan listrik, pemberian PPN DTP ini juga bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah daya beli yang melemah.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dalam Laporan Reviu Informasi Strategis Juli-September 2024, Kementerian ESDM juga menuliskan adanya hambatan dan tantangan dalam pengembangan kendarana listrik di Tanah Air. Hambatan tersebut, antara lain diperlukannya teknologi canggih dalam pengolahan baterai serta biayanya yang cukup besar.

"Juga terbatasnya infrastruktur baterai untuk kendaraan listrik," tulis Kementerian ESDM.

Karenanya, Kementerian ESDM menyadari bahwa guna mendorong produksi dan penggunaan kendaraan listrik diperlukan dukungan infrastruktur dan regulasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6