PEMILU 2024

Penjelasan Jokowi Soal Data Intelijen: Itu Makanan Sehari-hari Saya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 September 2023 | 09:30 WIB
Penjelasan Jokowi Soal Data Intelijen: Itu Makanan Sehari-hari Saya

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyapa warga saat kunjungan ke Pasar Bali Mester Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023). Kunjungan tersebut guna meninjau harga dan pasokan bahan pokok. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi pernyataan mengenai laporan-laporan intelijen yang dimilikinya. Jokowi menjelaskan bahwa data dan informasi intelijen yang diterimanya merupakan laporan rutin yang memang diberikan oleh badan-badan yang bersinggungan dengan ranah intelijen negara.

Tak cuma data intelijen yang berkaitan dengan politik, Jokowi mengaku juga menerima data tentang ekonomi dan sosial. Data intelijen yang dimaksud berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Polri.

"Itu makanan sehari-hari saya. Hasil survei mereka, data-data, angka-angka. Pagi-pagi itu sarapan saya angka data dan laporan rutin seperti itu. Apa? Kenapa?" ujar Jokowi usai meninjau Pasar Jatinegara di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Secara terperinci, Jokowi menjelaskan bahwa data-data tersebut lebih banyak bersangkutan dengan keamanan, ekonomi, dan sosial. Termasuk, hasil survei dari sejumlah lembaga.

Penjelasan Jokowi pagi ini mengklarifikasi pernyataannya beberapa waktu lalu yang sempat menuai pro dan kontra. Dia sempat mengaku memiliki informasi komplet mengenai arah pergerakan setiap partai politik. Informasi tersebut didapatnya dari berbagai sumber.

"Dalamnya partai seperti apa saya tahu, partai-partai seperti apa saya tahu. Ingin mereka menuju ke mana saya tahu. Informasi yang saya terima komplet," ujar Presiden Jokowi di Kota Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Menurutnya, akses informasi tersebut hanya dimiliki oleh presiden. Pengakuan Jokowi itu lantas menimbulkan kontroversi. Presiden dinilai terlibat secara mendalam dalam kontestasi politik saat ini.

Merespons pro dan kontra tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat buka suara. Menurutnya, presiden memang memiliki hak untuk mengakses informasi intelijen.

Mahfud memastikan bahwa data intelijen mengenai pergerakan parpol yang disampaikan Jokowi tidak ada kaitannya dengan pemilu 2024. Laporan intelijen tersebut, ujar Mahfud, disampaikan kepada presiden tidak hanya menjelang pemilu saja, melainkan memang secara rutin selama presiden menjabat.

Mahfud juga menegaskan bahwa alur penyampaian informasi intelijen yang diterima Presiden Jokowi tidak melanggar ketentuan perundangan-undangan. Hal tersebut diatur dalam UU 17/2011 tentang Intelijen Negara. BIN pun, ujarnya, bertanggung jawab langsung kepada presiden. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?