ADMINISTRASI PAJAK

Penjelasan DJP Soal Kesiapan Tambah Layanan Digital

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Mei 2021 | 06:01 WIB
Penjelasan DJP Soal Kesiapan Tambah Layanan Digital

Salah satu sudut layanan digital di KPP Pratama Gambir III. Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi siap mendukung perluasan layanan digital pada tahun ini. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) siap mendukung perluasan layanan digital pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aspek kesiapan infrastruktur menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perluasan digitalisasi pelayanan perpajakan. Menurutnya, DJP memiliki basis pengalaman yang panjang dalam digitalisasi pelayanan perpajakan.

"Infrastruktur DJP saat ini telah siap untuk mendigitalisasi layanan tersebut karena DJP telah memiliki pengalaman yang panjang dalam digitalisasi layanan," katanya Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Neilmaldrin melanjutkan penambahan digitalisasi layanan tidak menjadi satu-satunya proses bisnis meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. DJP juga melakukan reformasi administrasi perpajakan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system.

Pembaruan core tax system akan berjalan paralel dengan agenda perluasan digitalisasi pelayanan perpajakan. Sampai saat ini sudah ada 46 layanan perpajakan yang tersaji secara elektronik dan akan bertambah 9 lagi pada tahun ini.

"Untuk lebih meningkatkan kepuasan para wajib pajak, saat ini kami sedang dalam proses pengembangan core tax administration system," ungkap Neilmaldrin.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas pelayanan berbasis digital pada tahun ini. Sembilan jenis pelayanan kepada wajib pajak akan bergeser dari sistem manual menjadi digital.

Sebagian dari 9 layanan tersebut sudah bisa dimanfaatkan wajib pajak pada tahun ini. 4 layanan perpajakan digital baru sudah bisa dimanfaatkan antara lain Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara elektronik (e-SPOP).

Selanjutnya, layanan e-Form dalam format PDF SPT Tahunan dan aktivasi EFIN dengan pengenalan wajah atau face recognition. Terakhir, layanan e-Reporting investasi terkait dengan dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia.

Sementara itu, 5 layanan lainnya masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam waktu dekat. Calon layanan digital DJP itu antara lain aplikasi e-bupot khusus instansi pemerintah dan 4 aplikasi yang mengakomodasi laporan pembukuan wajib pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Mei 2021 | 23:39 WIB

Diharapkan dengan adanya perluasan layanan digital mampu memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan tentunya mengurangi kontak fisik yang tentunya menjadi perhatian khusus selama pandemi berlangsung. Dengan adanya layanan terintegrasi ini juga mampu mengurangi biaya kepatuhan, meningkatnya transparansi & akuntanbilitas, serta memperluas basis data perpajakan yang diharapkan mampu mendorong tumbuhnya sektor ekonomi formal.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar