ADMINISTRASI PAJAK

Penjelasan DJP Soal Kesiapan Tambah Layanan Digital

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Mei 2021 | 06:01 WIB
Penjelasan DJP Soal Kesiapan Tambah Layanan Digital

Salah satu sudut layanan digital di KPP Pratama Gambir III. Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi siap mendukung perluasan layanan digital pada tahun ini. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) siap mendukung perluasan layanan digital pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aspek kesiapan infrastruktur menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perluasan digitalisasi pelayanan perpajakan. Menurutnya, DJP memiliki basis pengalaman yang panjang dalam digitalisasi pelayanan perpajakan.

"Infrastruktur DJP saat ini telah siap untuk mendigitalisasi layanan tersebut karena DJP telah memiliki pengalaman yang panjang dalam digitalisasi layanan," katanya Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Neilmaldrin melanjutkan penambahan digitalisasi layanan tidak menjadi satu-satunya proses bisnis meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. DJP juga melakukan reformasi administrasi perpajakan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system.

Pembaruan core tax system akan berjalan paralel dengan agenda perluasan digitalisasi pelayanan perpajakan. Sampai saat ini sudah ada 46 layanan perpajakan yang tersaji secara elektronik dan akan bertambah 9 lagi pada tahun ini.

"Untuk lebih meningkatkan kepuasan para wajib pajak, saat ini kami sedang dalam proses pengembangan core tax administration system," ungkap Neilmaldrin.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Seperti diketahui, Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas pelayanan berbasis digital pada tahun ini. Sembilan jenis pelayanan kepada wajib pajak akan bergeser dari sistem manual menjadi digital.

Sebagian dari 9 layanan tersebut sudah bisa dimanfaatkan wajib pajak pada tahun ini. 4 layanan perpajakan digital baru sudah bisa dimanfaatkan antara lain Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara elektronik (e-SPOP).

Selanjutnya, layanan e-Form dalam format PDF SPT Tahunan dan aktivasi EFIN dengan pengenalan wajah atau face recognition. Terakhir, layanan e-Reporting investasi terkait dengan dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia.

Sementara itu, 5 layanan lainnya masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam waktu dekat. Calon layanan digital DJP itu antara lain aplikasi e-bupot khusus instansi pemerintah dan 4 aplikasi yang mengakomodasi laporan pembukuan wajib pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Mei 2021 | 23:39 WIB

Diharapkan dengan adanya perluasan layanan digital mampu memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan tentunya mengurangi kontak fisik yang tentunya menjadi perhatian khusus selama pandemi berlangsung. Dengan adanya layanan terintegrasi ini juga mampu mengurangi biaya kepatuhan, meningkatnya transparansi & akuntanbilitas, serta memperluas basis data perpajakan yang diharapkan mampu mendorong tumbuhnya sektor ekonomi formal.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov