KEBIJAKAN CUKAI

Penjelasan DJBC Soal Penerapan Pita Cukai Digital

Dian Kurniati | Jumat, 27 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Penjelasan DJBC Soal Penerapan Pita Cukai Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membuka peluang penerapan pita cukai digital, menggantikan pita cukai konvensional yang saat ini berlaku.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pita cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai saat ini sudah aman. Namun, DJBC akan berupaya memastikan penempelan pita cukai semakin aman dan murah.

"Kami terbuka, karena digital atau teknologi ke depan akan lebih canggih dan murah, tetapi kami ujungnya akan bicara efisiensi," katanya melalui konferensi video, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nirwala mengatakan terdapat 3 macam bentuk pelunasan pita cukai antara lain meliputi pembayaran langsung, pelekatan pita cukai, dan pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.

Mengenai pita cukainya, DJBC saat ini menggunakan pita berbahan kertas khusus atau security paper dan dilengkapi hologram. Selain itu, tinta yang digunakan dalam pencetakan pita cukai juga khusus, meski bukan tinta untuk mencetak uang.

Nirwala menilai pita cukai yang berlaku selama ini sudah tergolong aman dan efisien. Pita tersebut tidak bisa dipalsukan dan biaya pencetakannya jauh lebih murah dari penerimaan cukai. Ongkos cetak pita cukai berkisar Rp300 miliar-Rp400 miliar per tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, penerimaan cukai dapat mencapai Rp173-Rp208 triliun per tahun. "Kami perlu juga [memastikan] jangan sampai security-nya lebih mahal dari [penerimaan] cukainya," ujarnya.

Hingga Juli 2021, pemerintah mencatat realisasi setoran cukai hasil tembakau mencapai Rp101,29 triliun, tumbuh 18% dari periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp85,55 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra