KEBIJAKAN CUKAI

Penjelasan DJBC Soal Penerapan Pita Cukai Digital

Dian Kurniati | Jumat, 27 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Penjelasan DJBC Soal Penerapan Pita Cukai Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membuka peluang penerapan pita cukai digital, menggantikan pita cukai konvensional yang saat ini berlaku.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pita cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai saat ini sudah aman. Namun, DJBC akan berupaya memastikan penempelan pita cukai semakin aman dan murah.

"Kami terbuka, karena digital atau teknologi ke depan akan lebih canggih dan murah, tetapi kami ujungnya akan bicara efisiensi," katanya melalui konferensi video, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Nirwala mengatakan terdapat 3 macam bentuk pelunasan pita cukai antara lain meliputi pembayaran langsung, pelekatan pita cukai, dan pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.

Mengenai pita cukainya, DJBC saat ini menggunakan pita berbahan kertas khusus atau security paper dan dilengkapi hologram. Selain itu, tinta yang digunakan dalam pencetakan pita cukai juga khusus, meski bukan tinta untuk mencetak uang.

Nirwala menilai pita cukai yang berlaku selama ini sudah tergolong aman dan efisien. Pita tersebut tidak bisa dipalsukan dan biaya pencetakannya jauh lebih murah dari penerimaan cukai. Ongkos cetak pita cukai berkisar Rp300 miliar-Rp400 miliar per tahun.

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Sementara itu, penerimaan cukai dapat mencapai Rp173-Rp208 triliun per tahun. "Kami perlu juga [memastikan] jangan sampai security-nya lebih mahal dari [penerimaan] cukainya," ujarnya.

Hingga Juli 2021, pemerintah mencatat realisasi setoran cukai hasil tembakau mencapai Rp101,29 triliun, tumbuh 18% dari periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp85,55 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa