UU CIPTA KERJA

Penjelasan Dirjen Pajak Soal Rezim Baru PPh Pekerja Asing di Indonesia

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 15:50 WIB
Penjelasan Dirjen Pajak Soal Rezim Baru PPh Pekerja Asing di Indonesia

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Senin (12/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberlakukan sistem territorial atas penghasilan warga negara asing (WNA) dengan keahlian khusus yang berstatus subjek pajak dalam negeri (SPDN). Kebijakan ini diberlakukan agar WNA berkeahlian khusus dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan yang tertuang dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja ini bukan berarti pemerintah membebaskan WNA berkeahlian khusus dari pengenaan pajak penghasilan (PPh).

"Kita perlu berpikir bagaimana bisa membuat expert dari luar negeri untuk ikut mengembangkan ekonomi Indonesia. Untuk expert tertentu bukan WNI diberikan ketentuan khusus, tapi bukan berarti dia tidak dikenai pajak," ujar Suryo dalam Media Briefing, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Melalui perubahan UU PPh pada UU Cipta Kerja, WNA dengan keahlian tertentu yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun ditetapkan sebagai SPDN. Namun, hanya penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dikenai PPh. Simak artikel ‘Rezim Pajak Penghasilan untuk Ekspatriat Berubah, Ini Kata Sri Mulyani’.

Perlakuan khusus atas WNA berkeahlian khusus ini hanya berlaku 4 tahun. Setelah 4 tahun, maka penghasilan WNA berkeahlian khusus tersebut baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia akan dikenai PPh di Indonesia.

"Selama 4 tahun pertama hanya penghasilan dari Indonesia yang dikenai pajak Indonesia. Lebih dari 4 tahun maka akan dikenai semua untuk menjalankan sistem worldwide income yang dianut oleh Indonesia," ujar Suryo.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pada Pasal 4 ayat (1a) UU PPh dalam UU Cipta Kerja, terdapat pengecualian dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) mengenai penghasilan yang menjadi objek pajak terhadap WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi SPDN.

Ketentuan Pasal 4 ayat (1a) tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara mitra. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian yang berhak mendapatkan perlakuan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1a) akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN