UU CIPTA KERJA

Penjelasan Dirjen Pajak Soal Rezim Baru PPh Pekerja Asing di Indonesia

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 15:50 WIB
Penjelasan Dirjen Pajak Soal Rezim Baru PPh Pekerja Asing di Indonesia

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Senin (12/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberlakukan sistem territorial atas penghasilan warga negara asing (WNA) dengan keahlian khusus yang berstatus subjek pajak dalam negeri (SPDN). Kebijakan ini diberlakukan agar WNA berkeahlian khusus dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan yang tertuang dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja ini bukan berarti pemerintah membebaskan WNA berkeahlian khusus dari pengenaan pajak penghasilan (PPh).

"Kita perlu berpikir bagaimana bisa membuat expert dari luar negeri untuk ikut mengembangkan ekonomi Indonesia. Untuk expert tertentu bukan WNI diberikan ketentuan khusus, tapi bukan berarti dia tidak dikenai pajak," ujar Suryo dalam Media Briefing, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui perubahan UU PPh pada UU Cipta Kerja, WNA dengan keahlian tertentu yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun ditetapkan sebagai SPDN. Namun, hanya penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dikenai PPh. Simak artikel ‘Rezim Pajak Penghasilan untuk Ekspatriat Berubah, Ini Kata Sri Mulyani’.

Perlakuan khusus atas WNA berkeahlian khusus ini hanya berlaku 4 tahun. Setelah 4 tahun, maka penghasilan WNA berkeahlian khusus tersebut baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia akan dikenai PPh di Indonesia.

"Selama 4 tahun pertama hanya penghasilan dari Indonesia yang dikenai pajak Indonesia. Lebih dari 4 tahun maka akan dikenai semua untuk menjalankan sistem worldwide income yang dianut oleh Indonesia," ujar Suryo.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pada Pasal 4 ayat (1a) UU PPh dalam UU Cipta Kerja, terdapat pengecualian dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) mengenai penghasilan yang menjadi objek pajak terhadap WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi SPDN.

Ketentuan Pasal 4 ayat (1a) tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara mitra. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian yang berhak mendapatkan perlakuan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1a) akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?