PENDAPATAN NEGARA

Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 27 Mei 2024 | 11:45 WIB
Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Ini Kata Kemenkeu

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari (kanan) dalam Podcast INTI PNBP. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan peningkatan terjadi utamanya setelah otoritas fiskal melaksanakan berbagai reformasi. Pada tahun lalu, kontribusi PNBP terhadap total pendapatan negara juga makin besar hingga mencapai 23,2%.

"Trennya memang meningkat. Kenapa? [Karena] kita melakukan extra effort," katanya dalam Podcast INTI PNBP, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Rahayu mengatakan berbagai reformasi dilakukan untuk terus mengoptimalkan peran PNBP dalam pendapatan negara. Dia menjelaskan reformasi PNBP dari sisi regulasi dilaksanakan melalui penerbitan UU 9/2018 tentang PNBP yang menggantikan UU 20/1997.

Perubahan regulasi dilakukan untuk meningkatkan tata kelola sekaligus menyederhanakan tarif PNBP. Melalui UU 9/2018, pemerintah juga telah menyederhanakan cara penghitungan PNBP yang berlaku di Indonesia.

Setelah itu, Kemenkeu melaksanakan reformasi kelembagaan pada DJA. DJA juga terus melaksanakan berbagai extra effort untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Reformasi tersebut pada akhirnya juga berdampak positif terhadap PNBP.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

"Tahun 2023 kita mencatat penerimaan negara dari PNBP yang mencapai Rp612 triliun. Untuk pertama kali kita menembus angka Rp600 triliun. Itu dengan adanya extra effort," ujarnya.

Dia menambahkan kinerja PNBP juga dipengaruhi oleh faktor fluktuasi harga komoditas, seperti migas dan batu bara. Misalnya, ketika awal pandemi Covid-19 pada 2020, PNBP sempat mengalami kontraksi 15,9% karena penurunan permintaan komoditas dan disrupsi rantai pasok.

Kemudian, kinerja PNBP tumbuh 33,4% pada 2021 seiring dengan melonjaknya harga komoditas global karena pasokan yang minim. Tren positif dari PNBP ini berlanjut pada 2022 dan 2023 dengan pertumbuhan masing-masing 29,9% dan 2,8%.

"Indonesia menikmati kondisi itu. [Komoditas] banyak diekspor dan dari situ kita menerima banyak PNBP," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra