PMK 79/2023

Penilai Kumpulkan Data, Ini Sederet Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 September 2023 | 14:13 WIB
Penilai Kumpulkan Data, Ini Sederet Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Ilustrasi.

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 turut mengatur hak dan kewajiban wajib pajak dalam hal penilai melakukan penilaian dan mengumpulkan data objek dan data pendukung dari wajib pajak.

Ketika tim penilai mengumpulkan data objek dan pendukung, wajib pajak ataupun kuasanya berhak meminta tim penilai untuk memperlihatkan surat perintah penilaian.

"Surat perintah penilaian adalah surat perintah untuk melakukan penilaian," bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 79/2023, dikutip Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selanjutnya, wajib pajak ataupun kuasanya berhak meminta tim penilai untuk memperlihatkan tanda pengenal, memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan penilaian, serta memperlihatkan surat perintah penilaian perubahan dalam hal ada perubahan susunan keanggotaan tim penilai.

Terakhir, wajib pajak juga berhak meminta tim penilai untuk mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjamkan kepada tim penilai.

Adapun wajib pajak dan kuasanya berkewajiban untuk memperlihatkan ataupun meminjamkan dokumen yang berhubungan dengan objek penilaian. Wajib pajak juga harus mengizinkan tim penilai untuk mengakses dan mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

nan

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selanjutnya, wajib pajak dan kuasanya juga harus memberikan keterangan terkait objek penilaian dan memberikan bantuan tenaga pendamping dalam rangka peninjauan lapangan.

Terakhir, wajib pajak wajib memberikan kesempatan kepada penilai untuk melakukan peninjauan lapangan, termasuk mengidentifikasi, mengukur, memetakan, serta menghimpun data dan keterangan terkait dengan objek penilaian.

Untuk diketahui, PMK 79/2023 mendefinisikan penilaian untuk tujuan perpajakan sebagai serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK 79/2023 menjadi landasan bagi DJP untuk melakukan penilaian untuk menentukan NJOP PBB serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. PMK ini telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal dimaksud. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra