PMK 79/2023

Penilai Kumpulkan Data, Ini Sederet Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 September 2023 | 14:13 WIB
Penilai Kumpulkan Data, Ini Sederet Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Ilustrasi.

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 turut mengatur hak dan kewajiban wajib pajak dalam hal penilai melakukan penilaian dan mengumpulkan data objek dan data pendukung dari wajib pajak.

Ketika tim penilai mengumpulkan data objek dan pendukung, wajib pajak ataupun kuasanya berhak meminta tim penilai untuk memperlihatkan surat perintah penilaian.

"Surat perintah penilaian adalah surat perintah untuk melakukan penilaian," bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 79/2023, dikutip Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Selanjutnya, wajib pajak ataupun kuasanya berhak meminta tim penilai untuk memperlihatkan tanda pengenal, memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan penilaian, serta memperlihatkan surat perintah penilaian perubahan dalam hal ada perubahan susunan keanggotaan tim penilai.

Terakhir, wajib pajak juga berhak meminta tim penilai untuk mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjamkan kepada tim penilai.

Adapun wajib pajak dan kuasanya berkewajiban untuk memperlihatkan ataupun meminjamkan dokumen yang berhubungan dengan objek penilaian. Wajib pajak juga harus mengizinkan tim penilai untuk mengakses dan mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

nan

Baca Juga:
Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Selanjutnya, wajib pajak dan kuasanya juga harus memberikan keterangan terkait objek penilaian dan memberikan bantuan tenaga pendamping dalam rangka peninjauan lapangan.

Terakhir, wajib pajak wajib memberikan kesempatan kepada penilai untuk melakukan peninjauan lapangan, termasuk mengidentifikasi, mengukur, memetakan, serta menghimpun data dan keterangan terkait dengan objek penilaian.

Untuk diketahui, PMK 79/2023 mendefinisikan penilaian untuk tujuan perpajakan sebagai serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK 79/2023 menjadi landasan bagi DJP untuk melakukan penilaian untuk menentukan NJOP PBB serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. PMK ini telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal dimaksud. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Selasa, 21 Januari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6