KP2KP TAKALAR

Pengusaha Telur Ikan Terbang Ajukan Status PKP, Fiskus Lakukan Survei

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 November 2023 | 11:30 WIB
Pengusaha Telur Ikan Terbang Ajukan Status PKP, Fiskus Lakukan Survei

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan survei ke tempat kegiatan usaha sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kegiatan survei ini dilakukan di tempat kegiatan usaha wajib pajak di Bontolanra, Kabupaten Takalar pada 6 September 2023. Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Takalar menugaskan Takalar Eric Orlando, Lalu Diya Adrian, dan Dion

“Kedatangan kami ke lokasi usaha untuk meninjau dan memastikan kesesuaian data antara dokumen permohonan aktivasi akun PKP wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya,” kata Dion seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dion turut menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP di antaranya wajib menerbitkan faktur pajak setiap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/dan atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Kemudian, memungut dan menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran itu lebih besar dari pajak masukan, serta melaporkan perhitungan pajak dalam SPT Masa PPN setiap bulan dengan batas pelaporannya paling lama akhir bulan berikutnya.

“Jangan sampai wajib pajak sebatas menerbitkan faktur saja karena ada kewajiban lainnya yang harus dijalankan sesuai amanat undang-undang,” jelas Dion.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Eric meminta wajib pajak untuk hadir di kantor untuk melakukan pemasangan aplikasi e-faktur 3.2 pada gawai milik wajib pajak. Selain itu, wajib pajak akan dijelaskan tata cara pelaporan SPT Masa PPN melalui web efaktur, dan layanan administrasi lainnya.

Di tempat yang sama, pengurus perusahaan menjelaskan bahwa usahanya berfokus pada penjualan telur ikan terbang. Untuk mendukung usahanya, perusahaan memutuskan untuk segera mengurus aktivasi akun PKP.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan transaksi, tetapi belum bisa menerbitkan faktur pajak. Oleh karena itu, kami mengurus aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) agar dapat menerbitkan faktur pajak,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra