KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Pengusaha Obat Masuk DSPT, Petugas Pajak Lakukan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2023 | 12:00 WIB
Pengusaha Obat Masuk DSPT, Petugas Pajak Lakukan Kunjungan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengadakan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak badan yang memiliki usaha perdagangan besar obat farmasi di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung pada 19 September 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra dan Putu Eka Rini Larashati. Adapun kunjungan dilakukan dalam rangka memberikan imbaua kepada wajib pajak yang masuk ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).

“Kami mengimbau wajib pajak melakukan kewajiban perpajakan sebagai pemilik NPWP kategori Badan, yaitu pembayaran dan pelaporan pajak, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan,” kata Ramdi dikutip dari situs web DJP, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Saat bertemu perwakilan wajib pajak badan, lanjut Ramdi, petugas menanyakan perkembangan usaha wajib pajak bersangkutan. Selain itu, petugas juga menjelaskan terkait dengan tata cara perubahan data, seperti pengurus dan identitas wajib pajak.

Dia menjelaskan data pengurus dan identitas wajib pajak perlu terus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Harapannya, petugas pajak dapat mudah menghubungi wajib pajak, misalnya ketika ingin mengirimkan undangan berupa konsultasi atau konseling.

“Untuk perubahan data pengurus langkahnya mudah. Mula-mula isi formulir perubahan data dan lampiran tamabahn perubahan data pengurus, lalu dilampiri dengan akta perubahan yang menyatakan bahwa pengurus saat ini memang telah berganti,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Lalu, wajib pajak juga harus melampirkan fotokopi KTP dan NPWP pengurus baru, serta fotokopi NPWP Badan. Setelah data terkumpul, pengurus bisa mendatangi langsung ke KPP Pratama Badung Selatan sehingga permohonan dapat direkam secara langsung.

Jika tak memungkinkan untuk mendatangi langsung KPP Pratama Badung Selatan, sambung Ramdi, wajib pajak juga bisa mengirimkan surat permohonan ke alamat KPP melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya.

“Prosesnya tidak lama. Pemilik dan pengurus yang sah dalam akta bisa langsung datang ke kantor pajak dengan membawa berkas. Saat itu juga perubahan data dapat dilakukan,” tuturnya.

Ramdi berharap wajib pajak makin memahami kewajiban perpajakan yang dimiliki. Wajib Pajak juga diharapkan bisa menjalankan kewajiban setelah memiliki NPWP dan penghasilan, yaitu menghitung, membayar, dan melaporkan SPT Masa serta SPT Tahunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201