KEBIJAKAN CUKAI

Pengusaha Minta Wacana Cukai Minuman Manis Dikaji Ulang

Dian Kurniati | Jumat, 06 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Pengusaha Minta Wacana Cukai Minuman Manis Dikaji Ulang

Ilustrasi. Pengunjung berbelanja di salah satu pasar swalayan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Terlihat rak minuman berpemanis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan pengenaan cukai MBDK dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan daya saing berusaha di Indonesia. Terlebih, pada situasi ekonomi saat ini yang masih mengalami kelesuan.

"[Yang] saya khawatirkan adalah daya beli dan daya saing. Dua hal ini kalau kita kenakan cukai, sementara Singapura Malaysia tidak, mereka akan lebih berfoya-foya mengalahkan daya saing kita," katanya, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adhi mengungkap beberapa alasan yang membuat pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam memungut cukai MBDK. Pertama, MBDK bukan menjadi sumber gula utama bagi masyarakat Indonesia.

Merujuk pada beberapa penelitian, dia menyebut MBDK hanya berkontribusi sebesar 1% pada asupan kalori masyarakat yang bersumber dari gula. Dengan data ini, MBDK tidak dapat dianggap sebagai faktor utamanya tingginya prevalensi penyakit tidak menular berupa diabetes dan obesitas di Indonesia.

Kedua, pengenaan cukai MBDK di beberapa negara di dunia tidak terbukti efektif menurunkan prevalensi diabetes dan obesitas. Penelitian ini dilaksanakan di negara yang telah menerapkan cukai MBDK seperti Meksiko dan Inggris.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Dia berharap pemerintah segera mengundang masyarakat, terutama pengusaha, untuk membicarakan rencana pengenaan cukai MBDK. Pasalnya, pemerintah juga belum pernah membicarakan desain kebijakan cukai MBDK ini secara detail kepada masyarakat.

Apabila desain kebijakan cukai MBDK disusun secara tidak tepat, lanjutnya, tujuan pengendalian konsumsi dan penerimaan negara bisa sama-sama tidak tercapai.

Sebagaimana diatur dalam UU Cukai s.t.d.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan atau pengurangan objek cukai perlu dibahas dan disetujui DPR. Setelah disetujui, kebijakan mengenai penambahan objek cukai akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

"Kalau pemerintah sudah memutuskan, ya mau tidak mau kami harus jalan, dengan segala konsekuensi dan risikonya. Tetapi kami wajib menyampaikan ke pemerintah kalau dikenakan kok menurut kami enggak pas," ujarnya.

Wacana pengenaan cukai MBDK telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak awal 2020. Pada saat itu, cukai sempat diusulkan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat.

Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada minuman soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Baca Juga:
Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

Soal angka-angka ini, Adhi pun memandang nilainya tergolong tinggi sehingga bakal mengerek harga jual produk dan menekan daya beli.

"Harga minuman dari pabrik sekitar Rp3.000 sampai Rp4.000-an per liter. Kalau kalau Rp1.500 atau Rp2.000, itu 50% harga. Itu mahal sekali," imbuhnya.

Pemerintah dan DPR mulai mematok target penerimaan cukai MBDK pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun. Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis