KENYA

Pengusaha Minta Penundaan Pengenaan PPN BBM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Agustus 2018 | 14:50 WIB
Pengusaha Minta Penundaan Pengenaan PPN BBM

Logo Kepsa. 

NAIROBI, DDTCNews – Pengusaha swasta di Kenya meminta agar pemerintah menunda rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 16% terhadap produk minyak bumi.

Kepala Eksekutif Aliansi Sektor Swasta Kenya (The Kenya Private Sector Alliance/ Kepsa) Carole Kariuki mengatakan rencana pengenaan mulai September 2018 ini hanya akan memberatkan warga. Pengenaan PPN, sambungnya, akan meningkatkan harga bahan bakar di level masyarakat.

“Kami juga ingin Departemen Keuangan memperluas cakupan pajak dan berhenti mengandalkan pertumbuhan penerimaan negara [dari yang ada] karena pengusaha sudah terlalu terbebani dengan pengenaan pajak berlaku sekarang,” katanya, Selasa (21/8/2018).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Kariuki menilai pemerintah seharusnya menerapkan suatu inisiatif yang mendorong pertumbuhan usaha. Setelah itu, menurutnya, pemerintah baru bisa meningkatkan penerimaan pajak setelah ada akselerasi usaha.

Dia pun menegaskan peningkatan harga atas PPN 16% pada bahan bakan juga akan meningkatkan biaya produksi, baik usaha kecil maupun besar. Biaya transportasi pun juga akan mengalami peningkatan jika aturan itu diterapkan.

Masyarakat, sambungnya, juga akan merasakan dampak dari segi peningkatan anggaran konsumsi barang dan jasa rumah tangga. Hal ini mengingat bahan bakar merupakan sektor utama di Kenya yang saat ini tidak dikenakan PPN.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Pemerintah harus mencari strategi yang lebih pro-bisnis dan bisa memperbaiki keseimbangan fiskal, mengatasi inefisiensi dalam pemajakan, serta meningkatkan batasan minimum pengenaan pajak agar wajib pajak tidak terbebani dengan pemungutan itu,” imbuhnya.

Meskipun demikian, pengenaan pajak pada produk minyak bumi di Kenya sebenarnya menjadi bagian dari konsolidasi fiskal yang didukung oleh International Monetary Fund (IMF). Konsolidasi ini mendorong pemerintah untuk mengurangi utang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini