Logo Kepsa.
NAIROBI, DDTCNews – Pengusaha swasta di Kenya meminta agar pemerintah menunda rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 16% terhadap produk minyak bumi.
Kepala Eksekutif Aliansi Sektor Swasta Kenya (The Kenya Private Sector Alliance/ Kepsa) Carole Kariuki mengatakan rencana pengenaan mulai September 2018 ini hanya akan memberatkan warga. Pengenaan PPN, sambungnya, akan meningkatkan harga bahan bakar di level masyarakat.
“Kami juga ingin Departemen Keuangan memperluas cakupan pajak dan berhenti mengandalkan pertumbuhan penerimaan negara [dari yang ada] karena pengusaha sudah terlalu terbebani dengan pengenaan pajak berlaku sekarang,” katanya, Selasa (21/8/2018).
Kariuki menilai pemerintah seharusnya menerapkan suatu inisiatif yang mendorong pertumbuhan usaha. Setelah itu, menurutnya, pemerintah baru bisa meningkatkan penerimaan pajak setelah ada akselerasi usaha.
Dia pun menegaskan peningkatan harga atas PPN 16% pada bahan bakan juga akan meningkatkan biaya produksi, baik usaha kecil maupun besar. Biaya transportasi pun juga akan mengalami peningkatan jika aturan itu diterapkan.
Masyarakat, sambungnya, juga akan merasakan dampak dari segi peningkatan anggaran konsumsi barang dan jasa rumah tangga. Hal ini mengingat bahan bakar merupakan sektor utama di Kenya yang saat ini tidak dikenakan PPN.
“Pemerintah harus mencari strategi yang lebih pro-bisnis dan bisa memperbaiki keseimbangan fiskal, mengatasi inefisiensi dalam pemajakan, serta meningkatkan batasan minimum pengenaan pajak agar wajib pajak tidak terbebani dengan pemungutan itu,” imbuhnya.
Meskipun demikian, pengenaan pajak pada produk minyak bumi di Kenya sebenarnya menjadi bagian dari konsolidasi fiskal yang didukung oleh International Monetary Fund (IMF). Konsolidasi ini mendorong pemerintah untuk mengurangi utang. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.