KENYA

Pengusaha Minta Penundaan Pengenaan PPN BBM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Agustus 2018 | 14:50 WIB
Pengusaha Minta Penundaan Pengenaan PPN BBM

Logo Kepsa. 

NAIROBI, DDTCNews – Pengusaha swasta di Kenya meminta agar pemerintah menunda rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 16% terhadap produk minyak bumi.

Kepala Eksekutif Aliansi Sektor Swasta Kenya (The Kenya Private Sector Alliance/ Kepsa) Carole Kariuki mengatakan rencana pengenaan mulai September 2018 ini hanya akan memberatkan warga. Pengenaan PPN, sambungnya, akan meningkatkan harga bahan bakar di level masyarakat.

“Kami juga ingin Departemen Keuangan memperluas cakupan pajak dan berhenti mengandalkan pertumbuhan penerimaan negara [dari yang ada] karena pengusaha sudah terlalu terbebani dengan pengenaan pajak berlaku sekarang,” katanya, Selasa (21/8/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Kariuki menilai pemerintah seharusnya menerapkan suatu inisiatif yang mendorong pertumbuhan usaha. Setelah itu, menurutnya, pemerintah baru bisa meningkatkan penerimaan pajak setelah ada akselerasi usaha.

Dia pun menegaskan peningkatan harga atas PPN 16% pada bahan bakan juga akan meningkatkan biaya produksi, baik usaha kecil maupun besar. Biaya transportasi pun juga akan mengalami peningkatan jika aturan itu diterapkan.

Masyarakat, sambungnya, juga akan merasakan dampak dari segi peningkatan anggaran konsumsi barang dan jasa rumah tangga. Hal ini mengingat bahan bakar merupakan sektor utama di Kenya yang saat ini tidak dikenakan PPN.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Pemerintah harus mencari strategi yang lebih pro-bisnis dan bisa memperbaiki keseimbangan fiskal, mengatasi inefisiensi dalam pemajakan, serta meningkatkan batasan minimum pengenaan pajak agar wajib pajak tidak terbebani dengan pemungutan itu,” imbuhnya.

Meskipun demikian, pengenaan pajak pada produk minyak bumi di Kenya sebenarnya menjadi bagian dari konsolidasi fiskal yang didukung oleh International Monetary Fund (IMF). Konsolidasi ini mendorong pemerintah untuk mengurangi utang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa