BERITA PAJAK HARI INI

Pengusaha Minta Pengenaan Pajak Rokok Elektrik Tahun Depan Ditunda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2023 | 09:48 WIB
Pengusaha Minta Pengenaan Pajak Rokok Elektrik Tahun Depan Ditunda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah asosiasi pengusaha meminta pemerintah untuk menunda pengenaan pajak rokok elektrik pada 2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (27/12/2023).

Permintaan tersebut datang dari Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) yang terdiri atas Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB).

Selain meminta penundaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik, asosiasi pengusaha juga berharap Kementerian Keuangan tidak menaikkan cukai saat implementasi pajak rokok tersebut dilakukan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Jika pajak sebesar 10 persen dari cukai berlaku maka itu akan menjadi beban yang sangat berat bagi kami yang sebagian besar adalah UMKM,” ujar Ketua Pokja Advokasi & Regulatory Appnindo Ana Pilawa dikutip dari kompas.com.

Pada 2024, tarif cukai rokok elektrik juga akan dinaikkan sekitar 15%. Berdasarkan PMK 192/2022, tarif CHT produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap satuan mililiter atas hasil tembakau berupa REL cair sistem terbuka; serta cairan yang terdapat di dalam cartridge atas hasil tembakau berupa REL cair sistem tertutup.

Kemudian, satuan gram berlaku atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas hasil tembakau berupa REL padat; serta hasil tembakau berupa HPTL.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Satuan mililiter atas hasil tembakau berupa REL sistem tertutup serta satuan gram atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas REL padat dibulatkan ke atas dalam satuan sepersepuluh.

Selain mengenai pajak rokok elektrik, terdapat pula ulasan terkait dengan perpanjangan masa berlaku penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2023. Ada pula ulasan mengenai ketentuan pengajuan keberatan ke DJP.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan soal Operator Ekonomi Bersertifikat

Pemerintah telah menerbitkan ketentuan baru mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/2023.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Revisi peraturan dilaksanakan antara lain untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, serta meningkatkan kinerja logistik nasional dan mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia.

"Untuk…menyempurnakan ketentuan mengenai AEO agar sesuai dengan international best practice on World Customs Organization SAFE Framework of Standard to secure and facilitate global trade, PMK 227/2014 perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 137/2023. (DDTCNews)

DJP Terbitkan Perdirjen Soal Pengajuan Keberatan Pascapandemi

Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan khusus terkait dengan pengajuan keberatan setelah berakhirnya keadaan kahar akibat pandemi Covid-19 per 21 Juni 2023 sebagaimana dimaksud dalam Keppres 17/2023.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Dalam Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Nomor PER-7/PJ/2023, DJP mengatur pengajuan keberatan dianggap sebagai pengajuan dalam keadaan di luar kekuasaan wajib pajak sesuai Pasal 25 ayat (3) UU KUP bila keberatan: diajukan atas SKP yang dikirim pada 22 Maret hingga 21 Juni 2023; diajukan oleh wajib pajak melewati jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKP dikirim; dan telah diterima oleh DJP sampai dengan tanggal PER-7/PJ/2023 mulai berlaku.

"Dirjen pajak menindaklanjuti pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-7/PJ/2023. (DDTCNews)

DJP Perpanjang Penetapan Daerah Tertentu hingga 30 April 2024

Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk memperpanjang keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu hingga 30 April 2024.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Hal ini berlaku atas keputusan persetujuan penetapan berlokasi di daerah tertentu sehubungan dengan perlakukan pajak atas natura/kenikmatan yang jangka waktunya berakhir pada 20 Juni atau 21 Juni 2023 hingga 30 April 2024.

"... yang jangka waktu berlakunya berakhir pada 20 Juni 2023 atau 21 Juni 2023 hingga 30 April 2024, tetap berlaku hingga 30 April 2024," bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2023. (DDTCNews)

Integrasi Layanan Digital Antar Instansi, Pemerintah Terapkan GovTech

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2023 dalam rangka mempercepat transformasi digital dan meningkatkan keterpaduan layanan digital nasional.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan percepatan dilakukan dengan berfokus pada SPBE prioritas yang ditangani tim digital nasional atau GovTech.

"Secara short-term pada 2024, akan menjadi proof point penerapan GovTech di pemerintahan saat ini untuk pemerintah selanjutnya," katanya. (DDTCNews)

Pemda Dituntut Lebih Kreatif Optimalkan Pajak Daerah

Pemerintah daerah harus bekerja keras melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah mulai tahun depan seiring dengan diberlakukannya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Hal ini dikarenakan UU HKPD diperkirakan bakal menggerus penerimaan pajak daerah lantaran terdapat beberapa penyederhanaan sejumlah objek pajak daerah yang berdampak terbatasnya sumber penerimaan asli daerah.

Salah satunya ialah melalui pengaturan tentang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). PBJT sendiri merupakan penggabungan atas sejumlah jenis pajak, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak penerangan jalan dan pajak hiburan. (kontan.co.id)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!