FILIPINA

Pengusaha Minta Industri Tekfin Dikecualikan dari PPN, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 08 Juni 2020 | 17:03 WIB
Pengusaha Minta Industri Tekfin Dikecualikan dari PPN, Ini Alasannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Asosiasi perusahaan teknologi finansial di Filipina meminta pemerintah untuk menimbang ulang rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk barang dan jasa elektronik di negara tersebut.

Ketua Fintech Alliance.ph Angelito M. Villanueva menilai industri teknologi dan finansial (tekfin) seharusnya dikategorikan sebagai industri berkembang dan dikecualikan dari pengenaan PPN.

“Kami memahami pajak adalah sumber penghidupan setiap pemerintah. Namun, kebijakan ini memiliki potensi menghambat perkembangan industri digital di Filipina yang tengah berkembang,” katanya di Manila, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, pemerintah mengajukan RUU Perpajakan Ekonomi Digital (House Bill No. 6765) untuk mengenakan PPN atas produk digital antara lain seperti jasa periklanan digital, konten berlangganan dan transaksi elektronik di e-commerce.

Dengan RUU tersebut, pemerintah Filipina diprediksi mendapatkan tambahan penerimaan sebesar P27 miliar atau setara dengan Rp7,57 triliun. Rencananya, tambahan dana tersebut bisa dipakai untuk mendanai penanganan pandemi Covid-19.

Meski begitu, Villanueva menilai keputusan untuk mengenakan PPN justru menghalangi pembelajaran digital, inovasi, dan kesiapan industri tekfin dalam negeri untuk menghadapi tantangan di masa mendatang.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Apalagi, lanjutnya, industri digital merupakan sektor usaha dengan investasi padat modal yang berkelanjutan sehingga keuntungan dari investasi tersebut baru bisa diperoleh dalam waktu yang lama.

Dilansir dari bworldonline, Fintech Alliance.ph pun mengusulkan pengenaan PPN kepada produk digital dikenakan secara bertahap. Lebih lanjut, pemerintah juga perlu memberikan insentif kepada UMKM yang mulai menjual produknya lewat platform digital.

Untuk diketahui, pemerintah Filipina berencana untuk mengenakan PPN sebesar 12% atas pemanfaatan produk digital mulai dari iklan, layanan berlangganan berbasis internet, hingga transaksi pada e-commerce. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN