FILIPINA

Pengusaha Minta Industri Tekfin Dikecualikan dari PPN, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 08 Juni 2020 | 17:03 WIB
Pengusaha Minta Industri Tekfin Dikecualikan dari PPN, Ini Alasannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Asosiasi perusahaan teknologi finansial di Filipina meminta pemerintah untuk menimbang ulang rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk barang dan jasa elektronik di negara tersebut.

Ketua Fintech Alliance.ph Angelito M. Villanueva menilai industri teknologi dan finansial (tekfin) seharusnya dikategorikan sebagai industri berkembang dan dikecualikan dari pengenaan PPN.

“Kami memahami pajak adalah sumber penghidupan setiap pemerintah. Namun, kebijakan ini memiliki potensi menghambat perkembangan industri digital di Filipina yang tengah berkembang,” katanya di Manila, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Untuk diketahui, pemerintah mengajukan RUU Perpajakan Ekonomi Digital (House Bill No. 6765) untuk mengenakan PPN atas produk digital antara lain seperti jasa periklanan digital, konten berlangganan dan transaksi elektronik di e-commerce.

Dengan RUU tersebut, pemerintah Filipina diprediksi mendapatkan tambahan penerimaan sebesar P27 miliar atau setara dengan Rp7,57 triliun. Rencananya, tambahan dana tersebut bisa dipakai untuk mendanai penanganan pandemi Covid-19.

Meski begitu, Villanueva menilai keputusan untuk mengenakan PPN justru menghalangi pembelajaran digital, inovasi, dan kesiapan industri tekfin dalam negeri untuk menghadapi tantangan di masa mendatang.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Apalagi, lanjutnya, industri digital merupakan sektor usaha dengan investasi padat modal yang berkelanjutan sehingga keuntungan dari investasi tersebut baru bisa diperoleh dalam waktu yang lama.

Dilansir dari bworldonline, Fintech Alliance.ph pun mengusulkan pengenaan PPN kepada produk digital dikenakan secara bertahap. Lebih lanjut, pemerintah juga perlu memberikan insentif kepada UMKM yang mulai menjual produknya lewat platform digital.

Untuk diketahui, pemerintah Filipina berencana untuk mengenakan PPN sebesar 12% atas pemanfaatan produk digital mulai dari iklan, layanan berlangganan berbasis internet, hingga transaksi pada e-commerce. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai