KOTA BATU

Pengusaha Minta Dibebaskan dari 4 Jenis Pajak Ini Hingga Akhir 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 12:07 WIB
Pengusaha Minta Dibebaskan dari 4 Jenis Pajak Ini Hingga Akhir 2020

Ilustrasi. Petugas hotel mengenakan alat pelindung wajah (Face shield) dan masker menyemprotkan cairan disinfektan saat membersihkan pintu masuk hotel. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

BATU, DDTCNews—Pemkot Batu, Jawa Timur tidak akan tergesa-gesa untuk mengabulkan usulan para pelaku usaha yang meminta fasilitas pembebasan beberapa jenis pajak daerah sampai dengan akhir tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Chori mengatakan pemkot membutuhkan waktu untuk menetapkan insentif pajak. Menurutnya, kajian mendalam perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan memberikan insentif pajak.

"Kami lakukan kajian melibatkan bagian hukum, inspektorat, tenaga ahli wali kota di bagian hukum. Kami masih akan melihat dulu pandangan-pandangan seperti apa," katanya Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Pemkot, lanjut Chori, akan mengakomodasi kepentingan pelaku usaha terdampak pandemi virus Corona. Namun, dukungan tersebut harus dilakukan sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan masalah ke depannya.

BKD juga akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan kebijakan insentif bagi pelaku usaha di Kota Batu. Hal ini penting agar tidak ada masalah dalam proses audit untuk APBD 2020.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Batu Suryo Widodo mengatakan proses komunikasi dengan pemkot sudah dilakukan terkait dengan usulan pengusaha agar diberikan insentif pajak.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Menurutnya, pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir menjadi permintaan pelaku usaha untuk diberikan pembebasan pajak hingga akhir tahun ini lantaran empat sektor usaha tersebut yang paling terdampak pandemi dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Suryo menegaskan kebijakan tersebut diperlukan guna mencegah pengusaha bangkrut atau gulung tikar. Kegiatan ekonomi yang sulit pulih ini akan membuat pengusaha tumbang karena tidak diberikan ruang likuiditas dari kebijakan pajak daerah.

"Hasil dari audiensi ini, Pemkot Batu sangat setuju dan merespons baik dengan usulan Kadin tentang pembebasan pajak demi percepatan dan menggairahkan ekonomi,” ujar Suryo seperti dilansir Jatimnow.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya