KOTA BATU

Pengusaha Minta Dibebaskan dari 4 Jenis Pajak Ini Hingga Akhir 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 12:07 WIB
Pengusaha Minta Dibebaskan dari 4 Jenis Pajak Ini Hingga Akhir 2020

Ilustrasi. Petugas hotel mengenakan alat pelindung wajah (Face shield) dan masker menyemprotkan cairan disinfektan saat membersihkan pintu masuk hotel. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

BATU, DDTCNews—Pemkot Batu, Jawa Timur tidak akan tergesa-gesa untuk mengabulkan usulan para pelaku usaha yang meminta fasilitas pembebasan beberapa jenis pajak daerah sampai dengan akhir tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Chori mengatakan pemkot membutuhkan waktu untuk menetapkan insentif pajak. Menurutnya, kajian mendalam perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan memberikan insentif pajak.

"Kami lakukan kajian melibatkan bagian hukum, inspektorat, tenaga ahli wali kota di bagian hukum. Kami masih akan melihat dulu pandangan-pandangan seperti apa," katanya Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemkot, lanjut Chori, akan mengakomodasi kepentingan pelaku usaha terdampak pandemi virus Corona. Namun, dukungan tersebut harus dilakukan sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan masalah ke depannya.

BKD juga akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan kebijakan insentif bagi pelaku usaha di Kota Batu. Hal ini penting agar tidak ada masalah dalam proses audit untuk APBD 2020.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Batu Suryo Widodo mengatakan proses komunikasi dengan pemkot sudah dilakukan terkait dengan usulan pengusaha agar diberikan insentif pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir menjadi permintaan pelaku usaha untuk diberikan pembebasan pajak hingga akhir tahun ini lantaran empat sektor usaha tersebut yang paling terdampak pandemi dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Suryo menegaskan kebijakan tersebut diperlukan guna mencegah pengusaha bangkrut atau gulung tikar. Kegiatan ekonomi yang sulit pulih ini akan membuat pengusaha tumbang karena tidak diberikan ruang likuiditas dari kebijakan pajak daerah.

"Hasil dari audiensi ini, Pemkot Batu sangat setuju dan merespons baik dengan usulan Kadin tentang pembebasan pajak demi percepatan dan menggairahkan ekonomi,” ujar Suryo seperti dilansir Jatimnow.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN