KOTA BATU

Pengusaha Minta Dibebaskan dari 4 Jenis Pajak Ini Hingga Akhir 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 12:07 WIB
Pengusaha Minta Dibebaskan dari 4 Jenis Pajak Ini Hingga Akhir 2020

Ilustrasi. Petugas hotel mengenakan alat pelindung wajah (Face shield) dan masker menyemprotkan cairan disinfektan saat membersihkan pintu masuk hotel. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

BATU, DDTCNews—Pemkot Batu, Jawa Timur tidak akan tergesa-gesa untuk mengabulkan usulan para pelaku usaha yang meminta fasilitas pembebasan beberapa jenis pajak daerah sampai dengan akhir tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Chori mengatakan pemkot membutuhkan waktu untuk menetapkan insentif pajak. Menurutnya, kajian mendalam perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan memberikan insentif pajak.

"Kami lakukan kajian melibatkan bagian hukum, inspektorat, tenaga ahli wali kota di bagian hukum. Kami masih akan melihat dulu pandangan-pandangan seperti apa," katanya Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pemkot, lanjut Chori, akan mengakomodasi kepentingan pelaku usaha terdampak pandemi virus Corona. Namun, dukungan tersebut harus dilakukan sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan masalah ke depannya.

BKD juga akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan kebijakan insentif bagi pelaku usaha di Kota Batu. Hal ini penting agar tidak ada masalah dalam proses audit untuk APBD 2020.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Batu Suryo Widodo mengatakan proses komunikasi dengan pemkot sudah dilakukan terkait dengan usulan pengusaha agar diberikan insentif pajak.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Menurutnya, pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir menjadi permintaan pelaku usaha untuk diberikan pembebasan pajak hingga akhir tahun ini lantaran empat sektor usaha tersebut yang paling terdampak pandemi dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Suryo menegaskan kebijakan tersebut diperlukan guna mencegah pengusaha bangkrut atau gulung tikar. Kegiatan ekonomi yang sulit pulih ini akan membuat pengusaha tumbang karena tidak diberikan ruang likuiditas dari kebijakan pajak daerah.

"Hasil dari audiensi ini, Pemkot Batu sangat setuju dan merespons baik dengan usulan Kadin tentang pembebasan pajak demi percepatan dan menggairahkan ekonomi,” ujar Suryo seperti dilansir Jatimnow.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra