KOTA SAMARINDA

Pengusaha Kuliner Kian Dibidik Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 31 Oktober 2016 | 14:18 WIB
Pengusaha Kuliner Kian Dibidik Pajak

SAMARINDA, DDTCNews – Kondisi keuangan yang sedang cekak ini memaksa Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda menggali sumber pendapatan. Tak tanggung-tanggung, kedepannya Pemkot Samarinda berencana mengenakan pajak bagi warung makan.

Kepala Dispenda Samarinda Hermanus Barus mengatakan saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum menyumbang ke kas Penerimaan Asli Daerah (PAD) melalui pajak. Karena itu, di sektor kuliner selain restoran, Dispenda akan mengenakan pajak bagi warung makan dan usaha katering.

“Kami merancang sistem baru, menerapkan bagi pelaku usaha yang memiliki omzet (penghasilan) lebih dari Rp60 juta per tahun wajib menyumbang pajak 10%,” ujar Hermanus.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Dia menerangkan warung makan seperti usaha sari laut yang berada di pinggir jalan akan coba ditarik pajak. Tentunya Dispenda akan lebih dahulu mendata penghasilan usaha tersebut per bulan. Rencana ini pun akan mulai berjalan bulan depan.

“Jadi kalau sudah memiliki penghasilan kurang lebih Rp170 ribu per hari. Nah nanti kami yang akan memberikan notanya terkait penarikan pajak,” imbuhnya.

Lebih jauh dijelaskan Hermanus, nanti Dispenda akan membuat nota rangkap tiga yang didalamnya ada logo Dispenda kepada warung wajib pajak. Sehingga, konsumen yang membeli tahu jika warung tersebut dikenakan pajak. “Nah nanti tiap bulan nota tersebut akan kami ambil untuk menentukan berapa pajak yang harus dibayarkan," jelasnya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sejauh ini, kata Hermanus, masih sedikit pemilik usaha yang sadar membayar pajak. Sebagian di antaranya merupakan restoran dan rumah makan dengan daya tampung besar.

“Saya yakin omzet pengusaha warung makan di pinggir jalan itu besar. Bisa lebih dari Rp170 ribu tiap hari. Kan sayang kalau ini tidak segera kita benahi,” jelasnya.

Kendati demikian, Dispenda tidak akan menarik pajak bagi usaha yang berdiri di atas trotoar. Pasalnya, hal tersebut sudah jelas dilarang. Selain itu, seperti dikutip dari Prokal.co, dia menyebut bakal ada tindakan yang meniru Kota Bandung, yaitu menempelkan spanduk sebagai tanda bagi rumah makan yang tidak membayar padahal omzetnya jutaan.

“Kita bisa juga menerapkan hal ini tapi perlahan. Diharapkan hal-hal ini bisa menjadi pelajaran agar para pelaku usaha bisa sadar untuk membayar pajak,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?