KOTA SAMARINDA

Pengusaha Kuliner Kian Dibidik Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 31 Oktober 2016 | 14:18 WIB
Pengusaha Kuliner Kian Dibidik Pajak

SAMARINDA, DDTCNews – Kondisi keuangan yang sedang cekak ini memaksa Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda menggali sumber pendapatan. Tak tanggung-tanggung, kedepannya Pemkot Samarinda berencana mengenakan pajak bagi warung makan.

Kepala Dispenda Samarinda Hermanus Barus mengatakan saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum menyumbang ke kas Penerimaan Asli Daerah (PAD) melalui pajak. Karena itu, di sektor kuliner selain restoran, Dispenda akan mengenakan pajak bagi warung makan dan usaha katering.

“Kami merancang sistem baru, menerapkan bagi pelaku usaha yang memiliki omzet (penghasilan) lebih dari Rp60 juta per tahun wajib menyumbang pajak 10%,” ujar Hermanus.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menerangkan warung makan seperti usaha sari laut yang berada di pinggir jalan akan coba ditarik pajak. Tentunya Dispenda akan lebih dahulu mendata penghasilan usaha tersebut per bulan. Rencana ini pun akan mulai berjalan bulan depan.

“Jadi kalau sudah memiliki penghasilan kurang lebih Rp170 ribu per hari. Nah nanti kami yang akan memberikan notanya terkait penarikan pajak,” imbuhnya.

Lebih jauh dijelaskan Hermanus, nanti Dispenda akan membuat nota rangkap tiga yang didalamnya ada logo Dispenda kepada warung wajib pajak. Sehingga, konsumen yang membeli tahu jika warung tersebut dikenakan pajak. “Nah nanti tiap bulan nota tersebut akan kami ambil untuk menentukan berapa pajak yang harus dibayarkan," jelasnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sejauh ini, kata Hermanus, masih sedikit pemilik usaha yang sadar membayar pajak. Sebagian di antaranya merupakan restoran dan rumah makan dengan daya tampung besar.

“Saya yakin omzet pengusaha warung makan di pinggir jalan itu besar. Bisa lebih dari Rp170 ribu tiap hari. Kan sayang kalau ini tidak segera kita benahi,” jelasnya.

Kendati demikian, Dispenda tidak akan menarik pajak bagi usaha yang berdiri di atas trotoar. Pasalnya, hal tersebut sudah jelas dilarang. Selain itu, seperti dikutip dari Prokal.co, dia menyebut bakal ada tindakan yang meniru Kota Bandung, yaitu menempelkan spanduk sebagai tanda bagi rumah makan yang tidak membayar padahal omzetnya jutaan.

“Kita bisa juga menerapkan hal ini tapi perlahan. Diharapkan hal-hal ini bisa menjadi pelajaran agar para pelaku usaha bisa sadar untuk membayar pajak,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja