Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha berpandangan kenaikan tarif cukai rokok untuk 2023 dan 2024 hanya akan menguntungkan produsen rokok ilegal.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan kenaikan tarif cukai sebesar 10% untuk 2 tahun ke depan akan memperlebar gap harga antara rokok legal dan rokok ilegal.
"Dengan dinaikkannya kembali tarif cukai, kami berkeyakinan rokok ilegal akan makin marak dan potential lost negara juga makin besar," kata Henry, dikutip Rabu (9/11/2022).
Selain harus membayar cukai rokok, Henry mengatakan para pabrikan rokok juga berkewajiban membayar pajak rokok dengan tarif sebesar 10% dan PPN sebesar 9,9% dari harga jual eceran rokok.
Bila dijumlahkan, beban pungutan dari setiap batang rokok yang dijual adalah sebesar 76,3% hingga 83,6%. Pendapatan sebesar 16,4% hingga 23,7% dari harga jual akan digunakan oleh pabrikan untuk membayar bahan baku, tenaga kerja, biaya overhead, dan CSR.
"Harga rokok ilegal sudah menang bersaing walau harganya hanya sekitar 20% harga rokok legal, kok masih ditambah lagi beban kenaikan tarif untuk 2023 dan 2024," ujar Henry.
Henry pun berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersedia menyelenggarakan audiensi dan menerima masukan dari para pelaku industri rokok.
"Audiensi ini kami harapkan dapat mewujudkan kebijakan yang berbasis fakta, adil dan kondusif ke depan bagi kelangsungan usaha industri hasil tembakau legal terutama untuk mengurangi ancaman maraknya peredaran rokok ilegal," ujar Henry. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.