KEBIJAKAN CUKAI

Pengusaha Klaim Kenaikan Cukai Bakal Untungkan Produsen Rokok Ilegal

Muhamad Wildan | Rabu, 09 November 2022 | 12:30 WIB
Pengusaha Klaim Kenaikan Cukai Bakal Untungkan Produsen Rokok Ilegal

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha berpandangan kenaikan tarif cukai rokok untuk 2023 dan 2024 hanya akan menguntungkan produsen rokok ilegal.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan kenaikan tarif cukai sebesar 10% untuk 2 tahun ke depan akan memperlebar gap harga antara rokok legal dan rokok ilegal.

"Dengan dinaikkannya kembali tarif cukai, kami berkeyakinan rokok ilegal akan makin marak dan potential lost negara juga makin besar," kata Henry, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain harus membayar cukai rokok, Henry mengatakan para pabrikan rokok juga berkewajiban membayar pajak rokok dengan tarif sebesar 10% dan PPN sebesar 9,9% dari harga jual eceran rokok.

Bila dijumlahkan, beban pungutan dari setiap batang rokok yang dijual adalah sebesar 76,3% hingga 83,6%. Pendapatan sebesar 16,4% hingga 23,7% dari harga jual akan digunakan oleh pabrikan untuk membayar bahan baku, tenaga kerja, biaya overhead, dan CSR.

"Harga rokok ilegal sudah menang bersaing walau harganya hanya sekitar 20% harga rokok legal, kok masih ditambah lagi beban kenaikan tarif untuk 2023 dan 2024," ujar Henry.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Henry pun berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersedia menyelenggarakan audiensi dan menerima masukan dari para pelaku industri rokok.

"Audiensi ini kami harapkan dapat mewujudkan kebijakan yang berbasis fakta, adil dan kondusif ke depan bagi kelangsungan usaha industri hasil tembakau legal terutama untuk mengurangi ancaman maraknya peredaran rokok ilegal," ujar Henry. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN