KEBIJAKAN CUKAI

Pengusaha Klaim Kenaikan Cukai Bakal Untungkan Produsen Rokok Ilegal

Muhamad Wildan | Rabu, 09 November 2022 | 12:30 WIB
Pengusaha Klaim Kenaikan Cukai Bakal Untungkan Produsen Rokok Ilegal

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha berpandangan kenaikan tarif cukai rokok untuk 2023 dan 2024 hanya akan menguntungkan produsen rokok ilegal.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan kenaikan tarif cukai sebesar 10% untuk 2 tahun ke depan akan memperlebar gap harga antara rokok legal dan rokok ilegal.

"Dengan dinaikkannya kembali tarif cukai, kami berkeyakinan rokok ilegal akan makin marak dan potential lost negara juga makin besar," kata Henry, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Selain harus membayar cukai rokok, Henry mengatakan para pabrikan rokok juga berkewajiban membayar pajak rokok dengan tarif sebesar 10% dan PPN sebesar 9,9% dari harga jual eceran rokok.

Bila dijumlahkan, beban pungutan dari setiap batang rokok yang dijual adalah sebesar 76,3% hingga 83,6%. Pendapatan sebesar 16,4% hingga 23,7% dari harga jual akan digunakan oleh pabrikan untuk membayar bahan baku, tenaga kerja, biaya overhead, dan CSR.

"Harga rokok ilegal sudah menang bersaing walau harganya hanya sekitar 20% harga rokok legal, kok masih ditambah lagi beban kenaikan tarif untuk 2023 dan 2024," ujar Henry.

Baca Juga:
DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Henry pun berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersedia menyelenggarakan audiensi dan menerima masukan dari para pelaku industri rokok.

"Audiensi ini kami harapkan dapat mewujudkan kebijakan yang berbasis fakta, adil dan kondusif ke depan bagi kelangsungan usaha industri hasil tembakau legal terutama untuk mengurangi ancaman maraknya peredaran rokok ilegal," ujar Henry. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:45 WIB KONSULTASI CORETAX

Alamat Penjual Tidak Muncul di Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbarui, PKP Bisa Unggah 1.000 Faktur Pajak per File XML

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?