BERITA PAJAK HARI INI

Pengusaha Kelas Kakap Siap Daftar Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 09:12 WIB
Pengusaha Kelas Kakap Siap Daftar Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Nampaknya angin segar mulai menghampiri tax amnesty setelah belakangan ini sejumlah pihak meragukan keberhasilan program pemerintah itu. Sinyal positif itu datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyebutkan para pengusaha besar akan mulai mendaftar tax amnesty pekan depan. Berita ini mewarnai sejumlah surat kabar nasional pagi ini, Kamis (1/9).

Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menjanjikan sedikitnya 120 pengusaha besar telah siap mengikuti tax amnesty. Diperkirakan di September 2016 aliran dana repatriasi akan mencapai Rp700 triliun atau 70% dari target penerimaan dana repatriasi yang dipatok Rp1.000 triliun.

Menurut Sofjan, para pengusaha bukan tidak mau mengikuti tax amnesty, namun selama dua bulan terakhir pengusaha masih menyelesaikan administrasi di negara asal termasuk utang-utangnya.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kendati mendapatkan sinyal positif dari Apindo, organisasi sosial keagamaan Muhammadiyah justru meminta pemerintah menunda dan mengevaluasi total pelaksanaan tax amnesty. Berikut ringkasan beritanya:

  • Muhammadiyah Minta Tax Amnesty Ditunda

Selain itu, Muhammadiyah juga akan mengajukan judicial review Undang-Undang Pengampunan Pajak. Menteri Keuangan Sri mulyani tampak berhati-hati menjawab permintaan Muhammadiyah ini. Menurutnya, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan yang terbaik dalam merespons judicial review tersebut.

  • Sidang Uji Materi Tax Amnesty Berjalan

Dalam sidang gugatan uji materi yang digelar kemarin, Rabu (31/8) Ketua Majelis MK Anwar Usman meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan dan menjelaskan kerugian hak konstitusional yang diderita para pemohon. Dalam hal ini pemohon adalah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Partai Buruh. Hakim Anggota I Dewa Gede Palguna mengatakan hal yang sama, menurutnya permohonan yang diajukan para buruh hanya menjelaskan fakta-fakta sosiologis.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • 3 Strategi Hadapi Risiko Fiskal Tahun Ini

Pemerintah menyiapkan 3 strategi jika target penerimaan negara dari tax amnesty tidak tercapai. Pertama, pemerintah melebarkan defisit menjadi 2,5%. Kedua, pemotongan anggaran lebih besar lagi. Ketiga, mengubah manajemen arus kas dengan memperpanjang proyek infrastruktur dari satu tahun menjadi multiyears.

  • DPR Minta BPK Awasi Anggaran Profesi Guru

Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI menilai dana tunjangan profesi guru sebesar Rp19,7 triliun merupakan dana fiktif ke daerah. Anggota Komisi XI Misbakhun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan memeriksa anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  • Pengalihan Hak SPV Tidak Aktif Gunakan Nilai Buku

Pengalihan hak atas harta dari special purpose vehicle (SPV) tidak aktif ke badan hukum Indonesia dalam kebijakan tax amnesty menggunakan nilai buku. Staf Ahli Menteri Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan acuan pengalihan itu memang diputuskan menggunakan nilai buku. Namun, untuk acuan tarif perhitungan tebusan tetap menggunakan nilai wajar sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Target PDB Akan Direvisi

Pemerintah memperkirakan koreksi hingga 0,1% pertumbuhan ekonomi dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN-P 2016 sebesar 5,2%. Estimasi ini disebut sebagai salah satu imbas dari penyesuain rencana belanja pemerintah. Hingga saat ini Menteri Keungan Sri Mulyani masih meminta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengkaji efek stimulus fiskal yang muncul dari pemangkasan anggaran terhadap laju produk domestik bruto (PDB).

  • UU Desa Masih Lemah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada 5 kekurangan yang harus segera dibenahi dari Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. Pasalnya, kelemahan itu berpotensi memicu korupsi. 5 kekurangan itu meliputi, lemahnya koordinasi antarlembaga bahkan antarunit dalam Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP