KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Jasa Hiburan akan Dapat Insentif PPh DTP dan Pajak Hiburan

Muhamad Wildan | Senin, 22 Januari 2024 | 10:00 WIB
Pengusaha Jasa Hiburan akan Dapat Insentif PPh DTP dan Pajak Hiburan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberikan fasilitas PPh badan ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor penyelenggara jasa hiburan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fasilitas PPh DTP diberikan sebesar 10% sehingga PPh badan yang harus dibayar oleh penyelenggara jasa hiburan nantinya hanya sebesar 12%.

"Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh badan berupa fasilitas pajak yang DTP," ujar Airlangga, dikutip Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pada saat yang sama, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah merancang surat edaran khusus untuk menurunkan tarif PBJT atas jasa hiburan menjadi lebih rendah dari 40%.

Surat edaran tersebut menjadi panduan bagi kepala daerah untuk memberikan insentif PBJT jasa hiburan sejalan dengan Pasal 101 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dengan demikian, pemda memiliki kebebasan untuk tetap mengenakan tarif sebesar 40% hingga 75% sesuai dengan UU HKPD atau menurunkan tarif PBJT ke level di bawah 40%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam, sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya," ujar Airlangga.

Untuk diketahui, UU HKPD mewajibkan pemda untuk mengenakan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Ketentuan pajak daerah dalam UU HKPD berlaku mulai tahun ini.

Berdasarkan catatan Kemenko Perekonomian, daerah-daerah seperti Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, Depok, Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram sudah menerapkan pajak hiburan dengan tarif 40% atau lebih tinggi ketika UU 28/2009 masih berlaku.

Meski demikian, terdapat segelintir pemda yang dahulu menerapkan tarif pajak hiburan yang lebih rendah, seperti DKI Jakarta yang menerapkan tarif sebesar 25% dan Kabupaten Badung yang menerapkan tarif hanya sebesar 15%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan