KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Jasa Hiburan akan Dapat Insentif PPh DTP dan Pajak Hiburan

Muhamad Wildan | Senin, 22 Januari 2024 | 10:00 WIB
Pengusaha Jasa Hiburan akan Dapat Insentif PPh DTP dan Pajak Hiburan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberikan fasilitas PPh badan ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor penyelenggara jasa hiburan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fasilitas PPh DTP diberikan sebesar 10% sehingga PPh badan yang harus dibayar oleh penyelenggara jasa hiburan nantinya hanya sebesar 12%.

"Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh badan berupa fasilitas pajak yang DTP," ujar Airlangga, dikutip Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pada saat yang sama, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah merancang surat edaran khusus untuk menurunkan tarif PBJT atas jasa hiburan menjadi lebih rendah dari 40%.

Surat edaran tersebut menjadi panduan bagi kepala daerah untuk memberikan insentif PBJT jasa hiburan sejalan dengan Pasal 101 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dengan demikian, pemda memiliki kebebasan untuk tetap mengenakan tarif sebesar 40% hingga 75% sesuai dengan UU HKPD atau menurunkan tarif PBJT ke level di bawah 40%.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam, sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya," ujar Airlangga.

Untuk diketahui, UU HKPD mewajibkan pemda untuk mengenakan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Ketentuan pajak daerah dalam UU HKPD berlaku mulai tahun ini.

Berdasarkan catatan Kemenko Perekonomian, daerah-daerah seperti Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, Depok, Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram sudah menerapkan pajak hiburan dengan tarif 40% atau lebih tinggi ketika UU 28/2009 masih berlaku.

Meski demikian, terdapat segelintir pemda yang dahulu menerapkan tarif pajak hiburan yang lebih rendah, seperti DKI Jakarta yang menerapkan tarif sebesar 25% dan Kabupaten Badung yang menerapkan tarif hanya sebesar 15%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra