JEPANG

Pengusaha Bitcoin Desak Pemerintah Bebaskan PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Oktober 2016 | 09:45 WIB
Pengusaha Bitcoin Desak Pemerintah Bebaskan PPN

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana untuk membebaskan pajak penjualan (PPN) sebesar 8% atas pembelian mata uang virtual, yaitu bitcoin. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menumbuhkan penggunaan bitcoin sebagai alternatif uang tradisional.

Permintaan pengusaha (operator) bitcoin, sepertinya akan menjadi realisasi. Pemerintah akan merevisi aturan PPN atas transaksi pembelian bitcoin, dan pada akhir tahun 2016 akan diimplementasikan.

“Otoritas pajak Jepang (NTA) sebaiknya segera merevisi aturan ini. Menurut kami fasilitas PPN akan meringankan beban 'bisnis' dari sisi administrasi,” ungkap rilis laporan diskusi publik NTA dengan pengusaha bitcoin, Rabu (12/10) lalu.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebagai informasi, pada bulan Mei 2016 lalu NTA menetapkan bitcoin sebagai alat pembayaran (prabayar). Jepang menjadi satu-satunya negara di antara kelompok tujuh negara industri terkemuka yang mengenakan pajak atas pembelian bitcoin.

DPR sudah sepakat, ungkap Tsukasa Akimota, anggota dewan dari salah satu partai terkuat di Jepang ini yang mendukung pembebasan PPN.

Kami minta pemerintah untuk merumuskan revisinya segera, lebih memahami bisnis. Bitcoin sebagai mata uang virtual ini menyerupai saham yang begitu fluktuatif. Sebaiknya industri bitcoin diberikan fasilitas pajak, dengan kata lain dilindungi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada bulan Agustus, dilansir dari nikkei.com, satu bitcoin bernilai sekitar ¥54.000 (Rp6,7 juta), sedangkan saat ini nilainya ¥64.000 (Rp7,9 juta). Masyarakat menilai bitcoin dapat menjadi alat untuk berinvestasi.

Di lain sisi, NTA mendapatkan potensi pajak dari investasi, yaitu capital gain dari jual beli mata uang virtual. Pemerintah mengaitkan hal ini sejalan dengan kebutuhan untuk mengejar penerimaan negara, mulai fokus ke sektor pajak penghasilan atas capital gain. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN