JEPANG

Pengusaha Bitcoin Desak Pemerintah Bebaskan PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Oktober 2016 | 09:45 WIB
Pengusaha Bitcoin Desak Pemerintah Bebaskan PPN

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana untuk membebaskan pajak penjualan (PPN) sebesar 8% atas pembelian mata uang virtual, yaitu bitcoin. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menumbuhkan penggunaan bitcoin sebagai alternatif uang tradisional.

Permintaan pengusaha (operator) bitcoin, sepertinya akan menjadi realisasi. Pemerintah akan merevisi aturan PPN atas transaksi pembelian bitcoin, dan pada akhir tahun 2016 akan diimplementasikan.

“Otoritas pajak Jepang (NTA) sebaiknya segera merevisi aturan ini. Menurut kami fasilitas PPN akan meringankan beban 'bisnis' dari sisi administrasi,” ungkap rilis laporan diskusi publik NTA dengan pengusaha bitcoin, Rabu (12/10) lalu.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebagai informasi, pada bulan Mei 2016 lalu NTA menetapkan bitcoin sebagai alat pembayaran (prabayar). Jepang menjadi satu-satunya negara di antara kelompok tujuh negara industri terkemuka yang mengenakan pajak atas pembelian bitcoin.

DPR sudah sepakat, ungkap Tsukasa Akimota, anggota dewan dari salah satu partai terkuat di Jepang ini yang mendukung pembebasan PPN.

Kami minta pemerintah untuk merumuskan revisinya segera, lebih memahami bisnis. Bitcoin sebagai mata uang virtual ini menyerupai saham yang begitu fluktuatif. Sebaiknya industri bitcoin diberikan fasilitas pajak, dengan kata lain dilindungi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada bulan Agustus, dilansir dari nikkei.com, satu bitcoin bernilai sekitar ¥54.000 (Rp6,7 juta), sedangkan saat ini nilainya ¥64.000 (Rp7,9 juta). Masyarakat menilai bitcoin dapat menjadi alat untuk berinvestasi.

Di lain sisi, NTA mendapatkan potensi pajak dari investasi, yaitu capital gain dari jual beli mata uang virtual. Pemerintah mengaitkan hal ini sejalan dengan kebutuhan untuk mengejar penerimaan negara, mulai fokus ke sektor pajak penghasilan atas capital gain. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan