JEPANG

Pengusaha Bitcoin Desak Pemerintah Bebaskan PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Oktober 2016 | 09:45 WIB
Pengusaha Bitcoin Desak Pemerintah Bebaskan PPN

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana untuk membebaskan pajak penjualan (PPN) sebesar 8% atas pembelian mata uang virtual, yaitu bitcoin. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menumbuhkan penggunaan bitcoin sebagai alternatif uang tradisional.

Permintaan pengusaha (operator) bitcoin, sepertinya akan menjadi realisasi. Pemerintah akan merevisi aturan PPN atas transaksi pembelian bitcoin, dan pada akhir tahun 2016 akan diimplementasikan.

“Otoritas pajak Jepang (NTA) sebaiknya segera merevisi aturan ini. Menurut kami fasilitas PPN akan meringankan beban 'bisnis' dari sisi administrasi,” ungkap rilis laporan diskusi publik NTA dengan pengusaha bitcoin, Rabu (12/10) lalu.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sebagai informasi, pada bulan Mei 2016 lalu NTA menetapkan bitcoin sebagai alat pembayaran (prabayar). Jepang menjadi satu-satunya negara di antara kelompok tujuh negara industri terkemuka yang mengenakan pajak atas pembelian bitcoin.

DPR sudah sepakat, ungkap Tsukasa Akimota, anggota dewan dari salah satu partai terkuat di Jepang ini yang mendukung pembebasan PPN.

Kami minta pemerintah untuk merumuskan revisinya segera, lebih memahami bisnis. Bitcoin sebagai mata uang virtual ini menyerupai saham yang begitu fluktuatif. Sebaiknya industri bitcoin diberikan fasilitas pajak, dengan kata lain dilindungi.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pada bulan Agustus, dilansir dari nikkei.com, satu bitcoin bernilai sekitar ¥54.000 (Rp6,7 juta), sedangkan saat ini nilainya ¥64.000 (Rp7,9 juta). Masyarakat menilai bitcoin dapat menjadi alat untuk berinvestasi.

Di lain sisi, NTA mendapatkan potensi pajak dari investasi, yaitu capital gain dari jual beli mata uang virtual. Pemerintah mengaitkan hal ini sejalan dengan kebutuhan untuk mengejar penerimaan negara, mulai fokus ke sektor pajak penghasilan atas capital gain. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP