KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Pengusaha Bisa Ikuti PPS di Sisa Waktu, Apindo: Pajak Itu Bukan Beban

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Mei 2022 | 10:00 WIB
Pengusaha Bisa Ikuti PPS di Sisa Waktu, Apindo: Pajak Itu Bukan Beban

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS). Kegiatan yang digelar secara tatap muka ini mengundang peserta dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta. Total, ada 47 pengusaha yang hadir.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengapresiasi kehadiran para pengusaha untuk hadir dalam acara sosialisasi. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada pengusaha yang sudah bersedia mengungkapkan hartanya melalui PPS.

Hingga akhir April 2022, tercatat sudah ada 1.431 wajib di Jawa Tengah yang mengikuti PPS dengan total setoran PPh final mencapai Rp164,64 miliar. Sementara total harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak mencapai Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ketua Apindo Surakarta Iwan Kurniawan Lukminto kemudian mengajak para anggotanya untuk memanfaatkan momentum PPS.

"Pajak itu bukan beban. Saya ingin mengajak para anggota Apindo, kalau ada harta yang belum dilaporkan, tolong dilaporkan. Mumpung ada program PPS," kata Iwan, dilansir pajak.go.id, Sabtu (14/5/2022).

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter mengingatkan bahwa PPS menjadi kesempatan emas bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dia mengatakan bahwa DJP memiliki banyak data mengenai harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Menurutnya, kebanyakan data tersebut berupa harta yang diperoleh pada periode 2016-2020 dan cocok dilaporkan dalam PPS kebijakan II.

"Masih terdapat peserta tax amnesty yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat tax amnesty kemarin. Apabila ditemukan oleh DJP akan dikenai PPh final (PP-36/2017) yang dirasakan terlalu tinggi ditambah sanksi sebesar 200%," kata Timon.

Selain itu, ujar dia, masih terdapat wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Timon juga mengingatkan bahwa kerja sama internasional dalam bidang perpajakan makin erat sejak tahun 2016. Selain Automatic Exchange of Information (AEOI), negara G-20 juga menyepakati Global Taxation Principle yang membuat warga negara di negara manapun makin sulit untuk menghindari pajak.

"Peluang DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan juga sudah makin besar karena implementasi pertukaran data seperti melalui AEoI," ungkap Timon.

Dia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dengan benar di SPT Tahunan untuk dapat mengikuti PPS. Menurutnya, keikutsertaan PPS agar menghindarkan wajib pajak dari sanksi yang lebih besar.

"DJP berharap kesempatan ini bisa digunakan oleh wajib pajak pribadi maupun badan. Program ini adalah program yang memberikan kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik," kata Timon. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?