KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Pengusaha Bisa Ikuti PPS di Sisa Waktu, Apindo: Pajak Itu Bukan Beban

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Mei 2022 | 10:00 WIB
Pengusaha Bisa Ikuti PPS di Sisa Waktu, Apindo: Pajak Itu Bukan Beban

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS). Kegiatan yang digelar secara tatap muka ini mengundang peserta dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta. Total, ada 47 pengusaha yang hadir.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengapresiasi kehadiran para pengusaha untuk hadir dalam acara sosialisasi. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada pengusaha yang sudah bersedia mengungkapkan hartanya melalui PPS.

Hingga akhir April 2022, tercatat sudah ada 1.431 wajib di Jawa Tengah yang mengikuti PPS dengan total setoran PPh final mencapai Rp164,64 miliar. Sementara total harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak mencapai Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Ketua Apindo Surakarta Iwan Kurniawan Lukminto kemudian mengajak para anggotanya untuk memanfaatkan momentum PPS.

"Pajak itu bukan beban. Saya ingin mengajak para anggota Apindo, kalau ada harta yang belum dilaporkan, tolong dilaporkan. Mumpung ada program PPS," kata Iwan, dilansir pajak.go.id, Sabtu (14/5/2022).

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter mengingatkan bahwa PPS menjadi kesempatan emas bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dia mengatakan bahwa DJP memiliki banyak data mengenai harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Menurutnya, kebanyakan data tersebut berupa harta yang diperoleh pada periode 2016-2020 dan cocok dilaporkan dalam PPS kebijakan II.

"Masih terdapat peserta tax amnesty yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat tax amnesty kemarin. Apabila ditemukan oleh DJP akan dikenai PPh final (PP-36/2017) yang dirasakan terlalu tinggi ditambah sanksi sebesar 200%," kata Timon.

Selain itu, ujar dia, masih terdapat wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Timon juga mengingatkan bahwa kerja sama internasional dalam bidang perpajakan makin erat sejak tahun 2016. Selain Automatic Exchange of Information (AEOI), negara G-20 juga menyepakati Global Taxation Principle yang membuat warga negara di negara manapun makin sulit untuk menghindari pajak.

"Peluang DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan juga sudah makin besar karena implementasi pertukaran data seperti melalui AEoI," ungkap Timon.

Dia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dengan benar di SPT Tahunan untuk dapat mengikuti PPS. Menurutnya, keikutsertaan PPS agar menghindarkan wajib pajak dari sanksi yang lebih besar.

"DJP berharap kesempatan ini bisa digunakan oleh wajib pajak pribadi maupun badan. Program ini adalah program yang memberikan kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik," kata Timon. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha