PROVINSI JAWA TIMUR

Pengusaha Berkomitmen Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Maret 2021 | 18:25 WIB
Pengusaha Berkomitmen Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur mendukung upaya Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jatim I agar wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.

Ketum Forkas Jatim Eddy Widjanarko mengatakan upaya mendukung penyampaian SPT Tahunan merupakan bentuk sinergi pelaku usaha dengan otoritas pajak. Kerja sama dengan DJP merupakan agenda penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di wilayah Jawa Timur.

Dia menyampaikan komitmen pelaku usaha yang bergabung dalam Forkas Jatim untuk tertib dalam menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi sebelum 31 Maret 2021. Seluruh perusahaan yang tergabung dalam asosiasi juga ikut diimbau agar patuh menyampaikan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Rayakan HUT ke-79, Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

"Kami juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan dari 45 asosiasi yang tergabung Forkas Jatim," katanya, dikutip pada Senin (15/3/2021).

Eddy melanjutkan komitmen untuk mendukung upaya penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui beberapa cara. Salah satunya dengan program edukasi dan pelayanan kepada wajib pajak.

Menurutnya, sarana edukasi menjadi strategi untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha atas kewajiban perpajakan. Proses edukasi dan pelayanan tersebut dilakukan bersama dengan Kanwil DJP Jatim I.

Baca Juga:
Ada Buku Manual Coretax Seri Pelaporan SPT Tahunan, Unduh di Sini

"Kami dan seluruh anggota asosiasi menyatakan taat pajak dan lapor SPT tepat waktu karena negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan," ungkapnya.

Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol mengapresiasi upaya Forkas Jatim yang mendukung upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dia menyampaikan langkah edukasi perlu dilakukan dengan konsisten untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak di Jatim.

"Imbauan Forkas kepada para pelaku usaha untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sangat positif karena hal tersebut memang perlu untuk terus disosialisasikan," imbuhnya, seperti dilansir beritajatim.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 September 2024 | 09:02 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Rayakan HUT ke-79, Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 September 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Manual Coretax Seri Pelaporan SPT Tahunan, Unduh di Sini

Rabu, 31 Juli 2024 | 18:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Web e-Faktur Makin Lancar, Cek dan Coba Berkala buat Lapor SPT

Rabu, 31 Juli 2024 | 16:36 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gangguan Web e-Faktur, Ditjen Pajak Sampaikan Pengumuman Lewat Medsos

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN