THAILAND

Pengusaha Beri Masukan, Jadwal Pengenaan Pajak Turis Akhirnya Diundur

Dian Kurniati | Minggu, 20 Februari 2022 | 12:00 WIB
Pengusaha Beri Masukan, Jadwal Pengenaan Pajak Turis Akhirnya Diundur

Ilustrasi. Suasana matahari terbenam di dekat Grand Palace di Bangkok, Thailand, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/aww/cfo

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk menunda rencana pengenaan pajak turis kepada wisatawan asing dari awalnya akan diimplementasikan pada April 2022, diundur menjadi mulai Juni 2022.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Phipat Ratchakitprakarn menjelaskan pajak turis ditunda lantaran mempertimbangkan masukan pengusaha. Saat ini, lanjutnya, sektor pariwisata masih berupaya untuk pulih dari pandemi Covid-19.

"Kementerian sedang penyusun peraturan teknis mengenai kebijakan ini sebelum nantinya diserahkan kepada Kabinet untuk disetujui," katanya, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Phipat menuturkan pengenaan pajak turis bagi wisatawan asing sesungguhnya sudah direncanakan pemerintah sejak beberapa tahun yang lalu. Hal ini dilatarbelakangi adanya kerugian negara akibat turis asing yang sakit, tetapi tidak memiliki asuransi.

Pada tahap awal, pajak dikenakan kepada turis asing yang datang melalui bandara. Hal ini juga dikarenakan kementerian masoh belum menemukan cara efisien untuk mengenakan pajak turis pada wisatawan asing yang tiba melalui pintu masuk darat dan air.

Phipat berharap Kabinet segera menyetujui kebijakan tersebut sehingga dapat diimplementasikan. Mengenai tarif, ia berencana mengenakan pajak turis senilai 300 baht atau sekitar Rp132.000 kepada para wisatawan asing.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dari angka tersebut, sekitar 20% akan digunakan untuk asuransi yang akan memberikan perlindungan senilai 500.000 baht apabila turis asing mengalami kecelakaan dan 1 juta baht jika meninggal dunia. Kompensasi itu akan diberikan dalam waktu 45 hari.

"Sisanya, akan dibagi antara maskapai penerbangan dan dana kebijakan pariwisata nasional, yang akan dipakai untuk perbaikan infrastruktur tujuan wisata utama dan fasilitas dasar seperti toilet umum," ujarnya Phipat seperti dilansir nationthailand.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan