THAILAND

Pengusaha Beri Masukan, Jadwal Pengenaan Pajak Turis Akhirnya Diundur

Dian Kurniati | Minggu, 20 Februari 2022 | 12:00 WIB
Pengusaha Beri Masukan, Jadwal Pengenaan Pajak Turis Akhirnya Diundur

Ilustrasi. Suasana matahari terbenam di dekat Grand Palace di Bangkok, Thailand, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/aww/cfo

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk menunda rencana pengenaan pajak turis kepada wisatawan asing dari awalnya akan diimplementasikan pada April 2022, diundur menjadi mulai Juni 2022.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Phipat Ratchakitprakarn menjelaskan pajak turis ditunda lantaran mempertimbangkan masukan pengusaha. Saat ini, lanjutnya, sektor pariwisata masih berupaya untuk pulih dari pandemi Covid-19.

"Kementerian sedang penyusun peraturan teknis mengenai kebijakan ini sebelum nantinya diserahkan kepada Kabinet untuk disetujui," katanya, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:
Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Phipat menuturkan pengenaan pajak turis bagi wisatawan asing sesungguhnya sudah direncanakan pemerintah sejak beberapa tahun yang lalu. Hal ini dilatarbelakangi adanya kerugian negara akibat turis asing yang sakit, tetapi tidak memiliki asuransi.

Pada tahap awal, pajak dikenakan kepada turis asing yang datang melalui bandara. Hal ini juga dikarenakan kementerian masoh belum menemukan cara efisien untuk mengenakan pajak turis pada wisatawan asing yang tiba melalui pintu masuk darat dan air.

Phipat berharap Kabinet segera menyetujui kebijakan tersebut sehingga dapat diimplementasikan. Mengenai tarif, ia berencana mengenakan pajak turis senilai 300 baht atau sekitar Rp132.000 kepada para wisatawan asing.

Baca Juga:
Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Dari angka tersebut, sekitar 20% akan digunakan untuk asuransi yang akan memberikan perlindungan senilai 500.000 baht apabila turis asing mengalami kecelakaan dan 1 juta baht jika meninggal dunia. Kompensasi itu akan diberikan dalam waktu 45 hari.

"Sisanya, akan dibagi antara maskapai penerbangan dan dana kebijakan pariwisata nasional, yang akan dipakai untuk perbaikan infrastruktur tujuan wisata utama dan fasilitas dasar seperti toilet umum," ujarnya Phipat seperti dilansir nationthailand.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak