KOTA PEKANBARU

Pengusaha Belum Setor Pajak, Pemkot Beri Kelonggaran Hingga 31 Maret

Dian Kurniati | Senin, 29 Maret 2021 | 11:45 WIB
Pengusaha Belum Setor Pajak, Pemkot Beri Kelonggaran Hingga 31 Maret

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau mencatat nilai tunggakan pajak restoran yang belum disetorkan kepada pelaku usaha hingga saat ini mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan tunggakan itu berasal dari sekitar 200 wajib pajak restoran yang belum menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat. Dia mengimbau pengusaha restoran tersebut segera menyetorkan pajaknya.

"Dia pungut, dia lapor, tapi tidak menyetorkan," katanya, dikutip Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Zulhelmi menuturkan Bapenda berupaya menagih setoran pajak tersebut dengan memberikan surat kepada pemilik restoran. Menurutnya, pegawai Bapenda juga mengunjungi semua restoran itu untuk melakukan penagihan secara aktif.

Dia menyebut seluruh pegawai, mulai dari tenaga harian lepas hingga Sekretaris Bapenda, diterjunkan ke lapangan untuk menagih setoran tersebut.

Zulhelmi menilai wajib pajak menjadi mitra penting bagi pemkot dalam memungut pajak dari masyarakat. Namun, lanjutnya, terkadang wajib pajak itu beranggapan uang pajak yang dipungut dari masyarakat merupakan haknya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Dari beberapa restoran, kafe, dan kedai kopi yang sempat menunggak pajak, lanjutnya, beberapa di antaranya telah menyetorkan pajak dengan total nilai Rp300 hingga Rp400 juta, sedangkan beberapa lainnya berjanji segera menyetor.

Bapenda memberikan kelonggaran batas waktu penyetoran tunggakan pajak restoran tersebut hingga 31 Maret 2021. Dalam situasi normal, pajak harus disetorkan maksimum tanggal 15 pada bulan berikutnya, dan jika terlambat dikenakan denda 2%.

"Sekali lagi kami sampaikan, wajib pajak itu ada tiga kewajibannya, wajib pungut, wajib lapor, dan wajib setor," ujarnya seperti dilansir riauaktual.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI