KOTA PEKANBARU

Pengusaha Belum Setor Pajak, Pemkot Beri Kelonggaran Hingga 31 Maret

Dian Kurniati | Senin, 29 Maret 2021 | 11:45 WIB
Pengusaha Belum Setor Pajak, Pemkot Beri Kelonggaran Hingga 31 Maret

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau mencatat nilai tunggakan pajak restoran yang belum disetorkan kepada pelaku usaha hingga saat ini mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan tunggakan itu berasal dari sekitar 200 wajib pajak restoran yang belum menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat. Dia mengimbau pengusaha restoran tersebut segera menyetorkan pajaknya.

"Dia pungut, dia lapor, tapi tidak menyetorkan," katanya, dikutip Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zulhelmi menuturkan Bapenda berupaya menagih setoran pajak tersebut dengan memberikan surat kepada pemilik restoran. Menurutnya, pegawai Bapenda juga mengunjungi semua restoran itu untuk melakukan penagihan secara aktif.

Dia menyebut seluruh pegawai, mulai dari tenaga harian lepas hingga Sekretaris Bapenda, diterjunkan ke lapangan untuk menagih setoran tersebut.

Zulhelmi menilai wajib pajak menjadi mitra penting bagi pemkot dalam memungut pajak dari masyarakat. Namun, lanjutnya, terkadang wajib pajak itu beranggapan uang pajak yang dipungut dari masyarakat merupakan haknya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dari beberapa restoran, kafe, dan kedai kopi yang sempat menunggak pajak, lanjutnya, beberapa di antaranya telah menyetorkan pajak dengan total nilai Rp300 hingga Rp400 juta, sedangkan beberapa lainnya berjanji segera menyetor.

Bapenda memberikan kelonggaran batas waktu penyetoran tunggakan pajak restoran tersebut hingga 31 Maret 2021. Dalam situasi normal, pajak harus disetorkan maksimum tanggal 15 pada bulan berikutnya, dan jika terlambat dikenakan denda 2%.

"Sekali lagi kami sampaikan, wajib pajak itu ada tiga kewajibannya, wajib pungut, wajib lapor, dan wajib setor," ujarnya seperti dilansir riauaktual.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN