Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberi penjelasan mengenai pengurangan sanksi administratif ketika ditemukan kekurangan pembayaran pajak saat restitusi dipercepat hingga Rp100 juta sudah diberikan kepada wajib pajak orang pribadi.
Pasal 3 PER-5/PJ/2023 memuat ketentuan ketika dirjen pajak memeriksa wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas tahun pajak yang telah diberikan restitusi dipercepat.
“… atas sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) UU KUP diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PER-5/PJ/2023, dikutip pada Jumat (19/5/2023).
Dengan adanya pemberian pengurangan tersebut, sanksi administratif menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengatakan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 36 UU KUP, pengurangan sanksi bisa dilakukan melalui permohonan atau secara jabatan. Namun, untuk skema dalam PER-5/PJ/2023, rencananya DJP akan mengurangi sanksi secara jabatan.
“Ya tentu kita default-nya akan dengan secara jabatan,” ujar Teguh.
Kendati demikian, jika ada terlewat, skema permohonan dari wajib pajak juga tetap ada. DJP berupaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Dengan adanya pengurangan sanksi tersebut, wajib pajak juga diharapkan tidak khawatir adanya sanksi kenaikan 100%.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan PER-5/PJ/2023, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP memang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP atau yang sering disebut restitusi dipercepat.
Namun, sesuai dengan Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, wajib pajak bisa juga tidak menyetujui tindak lanjut dengan Pasal 17D. Wajib pajak harus menyampaikan tanggapan kepada dirjen pajak sebelum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (8), terhadap wajib pajak yang menyampaikan tanggapan ketidaksetujuan tersebut, dirjen pajak menindaklanjuti permohonan berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP. Simak lagi ‘Lebih Bayar Pajak Rp100 Juta, DJP: Restitusi 17B UU KUP Tetap Bisa’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.