MINI TAX HOLIDAY

Pengurangan PPh Badan Direncanakan 60%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 11:58 WIB
Pengurangan PPh Badan Direncanakan 60%

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pengurangan pajak penghasilan badan dalam fasilitas mini tax holiday direncanakan sebesar 60%. Namun demikian, pemerintah masih mematangkan rencana insentif pepajakan ini.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan pengurangan pajak sebesar 60% itu sedikit lebih besar dari pembahasan awal sekitar 50%. Pengguna fasilitas ini adalah perusahaan industri pionir dengan investasi di bawah Rp500 miliar.

“Sudah pasti [pengurangan pajak] 60%. Ini kami sebut mini tax holiday,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (28/9/2018).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurutnya, gelontoran insentif libur pajak kecil ini diharapkan dapat melengkapi paket insentif fiskal yang sudah meluncur terlebih dahulu. Namun, tax holiday hingga saat ini hanya diberikan untuk 17 industri pionir dengan minimal investasi Rp500 miliar.

Untuk mini tax holiday, Airlangga memproyeksikan insentif untuk diberikan pada investasi yang berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Dengan demikian, semua lapisan dapat menikmati fasilitas fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Berbeda dengan tax holiday yang dibatasi pada 17 sektor usaha, hingga saat ini belum ada wacana pembatasan berdasarkan jenis usaha dalam mini tax holiday. “Mau investasi apa, langsung bilang, kami kasih, kami urus,” terangnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?