MINI TAX HOLIDAY

Pengurangan PPh Badan Direncanakan 60%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 11:58 WIB
Pengurangan PPh Badan Direncanakan 60%

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pengurangan pajak penghasilan badan dalam fasilitas mini tax holiday direncanakan sebesar 60%. Namun demikian, pemerintah masih mematangkan rencana insentif pepajakan ini.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan pengurangan pajak sebesar 60% itu sedikit lebih besar dari pembahasan awal sekitar 50%. Pengguna fasilitas ini adalah perusahaan industri pionir dengan investasi di bawah Rp500 miliar.

“Sudah pasti [pengurangan pajak] 60%. Ini kami sebut mini tax holiday,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (28/9/2018).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Menurutnya, gelontoran insentif libur pajak kecil ini diharapkan dapat melengkapi paket insentif fiskal yang sudah meluncur terlebih dahulu. Namun, tax holiday hingga saat ini hanya diberikan untuk 17 industri pionir dengan minimal investasi Rp500 miliar.

Untuk mini tax holiday, Airlangga memproyeksikan insentif untuk diberikan pada investasi yang berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Dengan demikian, semua lapisan dapat menikmati fasilitas fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Berbeda dengan tax holiday yang dibatasi pada 17 sektor usaha, hingga saat ini belum ada wacana pembatasan berdasarkan jenis usaha dalam mini tax holiday. “Mau investasi apa, langsung bilang, kami kasih, kami urus,” terangnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN