MINI TAX HOLIDAY

Pengurangan PPh Badan Direncanakan 60%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 11:58 WIB
Pengurangan PPh Badan Direncanakan 60%

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pengurangan pajak penghasilan badan dalam fasilitas mini tax holiday direncanakan sebesar 60%. Namun demikian, pemerintah masih mematangkan rencana insentif pepajakan ini.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan pengurangan pajak sebesar 60% itu sedikit lebih besar dari pembahasan awal sekitar 50%. Pengguna fasilitas ini adalah perusahaan industri pionir dengan investasi di bawah Rp500 miliar.

“Sudah pasti [pengurangan pajak] 60%. Ini kami sebut mini tax holiday,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (28/9/2018).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Menurutnya, gelontoran insentif libur pajak kecil ini diharapkan dapat melengkapi paket insentif fiskal yang sudah meluncur terlebih dahulu. Namun, tax holiday hingga saat ini hanya diberikan untuk 17 industri pionir dengan minimal investasi Rp500 miliar.

Untuk mini tax holiday, Airlangga memproyeksikan insentif untuk diberikan pada investasi yang berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Dengan demikian, semua lapisan dapat menikmati fasilitas fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Berbeda dengan tax holiday yang dibatasi pada 17 sektor usaha, hingga saat ini belum ada wacana pembatasan berdasarkan jenis usaha dalam mini tax holiday. “Mau investasi apa, langsung bilang, kami kasih, kami urus,” terangnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP