BERITA PAJAK HARI INI

Pengurangan atas Sanksi 100% di PER-5/PJ/2023, Dirjen Pajak Ingin Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2023 | 09:19 WIB
Pengurangan atas Sanksi 100% di PER-5/PJ/2023, Dirjen Pajak Ingin Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan adanya pengurangan sanksi, Ditjen Pajak (DJP) berharap wajib pajak orang pribadi memanfaatkan skema restitusi dipercepat (Pasal 17D UU KUP) sesuai dengan PER-5/PJ/2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (24/5/2023).

Pascaberlakunya PER-5/PJ/2023, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP untuk lebih bayar hingga Rp100 juta akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP atau yang sering disebut restitusi dipercepat.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, sesuai dengan Pasal 3 PER-5/PJ/2023, terhadap sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) UU KUP diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Dengan adanya pemberian pengurangan tersebut, sanksi administratif menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan.

Adapun sanksi yang dimaksud dikenakan ketika dirjen pajak memeriksa wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas tahun pajak yang telah diberikan restitusi dipercepat.

“Yang kita penginkan masyarakat wajib pajak menggunakan infrastruktur ini dengan tidak khawatir dia akan terkena sanksi yang 100%,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Pasalnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, wajib pajak bisa tidak menyetujui tindak lanjut dengan Pasal 17D. Wajib pajak harus menyampaikan tanggapan kepada dirjen pajak sebelum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Terhadap wajib pajak yang menyampaikan tanggapan ketidaksetujuan tersebut, dirjen pajak menindaklanjuti permohonan berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP. Simak lagi ‘Lebih Bayar Pajak Rp100 Juta, DJP: Restitusi 17B UU KUP Tetap Bisa’.

Selain mengenai restitusi dipercepat pascaberlakunya PER-5/PJ/2023, ada pula ulasan terkait dengan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, ada pula ulasan tentang upaya pengamanan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pengurangan Sanksi Bakal Diberikan Secara Jabatan oleh Dirjen Pajak

Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 36 UU KUP, pengurangan sanksi bisa dilakukan melalui permohonan atau secara jabatan. Namun, untuk skema dalam PER-5/PJ/2023, rencananya DJP akan mengurangi sanksi secara jabatan.

“Kalau kita bisa lakukan secara jabatan insyaallah kita akan lakukan secara jabatan,” imbuh Suryo.

Sebagai tindak lanjut dari PER-5/PJ/2023, otoritas tengah menyusun surat edaran (SE) yang berisi petunjuk teknis terkait dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib pajak orang pribadi tersebut. Simak ‘DJP Susun SE Baru Pengembalian Lebih Bayar Pajak Hingga Rp100 Juta’. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Pengembalian Lebih Bayar Pajak

DJP mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi sampai dengan April 2023 mencapai Rp60,9 triliun. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan 57% dari nilai realisasi tersebut atau Rp34,8 triliun diberikan melalui fasilitas pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat.

"Prosesnya cepat, yang penting pajak yang dipotong dan dipungut sudah dilaporkan oleh pihak yang memotong dan memungut sehingga kami bisa memvalidasi bahwa pajak sudah disetorkan kepada negara," katanya.

Suryo menuturkan pemberian restitusi PPN maksimal Rp5 miliar diperlonggar menjadi dipercepat sejak pandemi Covid-19. Ketentuan ini lalu dipermanenkan melalui PMK 209/2021 yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selain itu, otoritas pajak juga memberikan restitusi dipercepat (Pasal 17D UU KUP) untuk pajak penghasilan (PPh) kepada wajib pajak orang pribadi yang mencatatkan lebih bayar hingga Rp100 juta. (DDTCNews)

Pemadanan Data NIK-NPWP

DJP mencatat sekitar 57,3 juta NIK sudah dilakukan validasi atau pemadanan dengan NPWP. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat 69 juta NPWP yang akan dipadankan. Rencananya, penggunaan NIK sebagai NPWP sudah berjalan secara penuh pada tahun depan.

"Kami lakukan pemadanan terus dengan Ditjen Dukcapil. Supaya data yang ada di sana sama dengan data yang ada di tempat kami sehingga saat implementasi NIK sebagai NPWP tidak mengalami permasalahan," katanya.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil juga telah menandatangani Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik dalam Layanan DJP. Adendum tersebut PKS ditandatangani pada 19 Mei 2023. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas akan selalu mengamati kondisi perekonomian yang akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Di sisi lain, DJP juga akan tetap melaksanakan upaya optimalisasi penerimaan.

"Kami akan melakukan fungsi utama, yaitu memberikan pelayanan untuk meningkatkan compliance wajib pajak dan melihat respons kondisi ekonomi tahun berjalan terhadap penerimaan pajak," katanya.

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Suryo menuturkan penerimaan pajak memiliki kaitan yang erat dengan kondisi ekonomi dan harga komoditas. Dalam penyelenggaraan pemilu 2024, DJP mewaspadai timbulnya ketidakpastian yang berdampak pada kondisi perekonomian nasional. (DDTCNews)

Penindakan yang Dilakukan Ditjen Bea dan Cukai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 11.937 penindakan sejak Januari hingga April 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp5,18 triliun.

"[Tugas] Bea dan Cukai tidak hanya dari sisi penerimaan negara. Pengawasan juga sama, terjadi penindakan yang cukup meningkat," katanya.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Sri Mulyani mengatakan penindakan yang terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal, yakni sebanyak 66,31%. Nilai penindakan terhadap rokok ilegal ini mencapai Rp275,61 miliar. (DDTCNews)

Pelunasan Pita Cukai

DJBC mencatat ada 60 perusahaan yang telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari hingga 15 Mei 2023. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemberian relaksasi tersebut telah diatur dalam PER-4/BC/2023.

"Sudah ada 60 pabrik yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai dari 2 bulan menjadi 3 bulan dan nilainya bisa mencapai Rp15 triliun," katanya.

Pemerintah memberikan relaksasi pelunasan pita cukai untuk membantu pengusaha yang masih berupaya pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Kelonggaran serupa juga yang telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi