PAJAK PENGHASILAN

Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Jika Usaha Turun, Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 23 November 2022 | 14:37 WIB
Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Jika Usaha Turun, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengingatkan kembali adanya ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (dinamisasi turun) jika terjadi penurunan usaha.

Dinamisasi bertujuan mendekatkan angsuran PPh Pasal 25 dengan PPh terutang pada 1 tahun pajak. Ketika wajib pajak mengalami penurunan usaha, bahkan sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengurangan angsuran bisa menjadi solusi pelonggaran arus kas.

"Dinamisasi turun itu sebagai salah satu upaya untuk membantu cashflow wajib pajak karena kan namanya angsuran PPh Pasal 25 itu dibayarnya berdasarkan kinerja tahun sebelumnya," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Yon mengatakan pada saat ini sudah ada sejumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan dinamisasi turun. Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.

Permohonan dapat diajukan apabila sesudah 3 bulan atau lebih tahun berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang kurang dari 75% PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.

Pengajuan permohonan dilakukan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Simak ‘Cara Ajukan Permohonan Pengurangan Besaran Angsuran PPh Pasal 25’.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Wajib pajak menyertakan penghitungan besaran PPh yang akan terutang. Penghitungan berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh. Perlu disampaikan pula penghitungan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

"Harus dilihat asesmennya. Kan si wajib pajak harus membuktikan kondisi bahwa dia akan mengalami penurunan usaha," ujarnya.

Yon menjelaskan kinerja semua sektor usaha memang terus menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19. Namun, tetap ada beberapa wajib pajak yang mengalami penurunan usaha sehingga memerlukan dukungan dari pemerintah.

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Dia menyebut pengajuan permohonan dinamisasi turun PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan kasus per kasus. DJP juga tidak mencatat adanya sektor usaha tertentu yang wajib pajaknya mengajukan permohonan dinamisasi turun secara massal.

"Mungkin satu wajib pajak yang mengalami kondisi tertentu dan menyebabkan mungkin tahun depan dia mengalami lebih bayar. Dia minta dinamisasi turun. Lebih ke case by case, kita belum melihat yang sifatnya masif," imbuhnya.

Yon menambahkan pemerintah akan terus mencermati tren PHK yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi