PROVINSI DKI JAKARTA

Pengumuman! Wajib Pajak DKI Jakarta Bisa Bayar PBB Secara Angsuran

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Juni 2024 | 09:00 WIB
Pengumuman! Wajib Pajak DKI Jakarta Bisa Bayar PBB Secara Angsuran

Ribuan warga menyaksikan penampilan grup band Maliq & D'essentials yang beraksi saat hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Minggu (12/5/2024). Penampilan Maliq yang membawakan sejumlah lagu hitsnya tersebut disaksikan ribuan warga masyarakat. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan fasilitas pembayaran pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) secara angsuran.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pembayaran pokok PBB secara angsuran melalui pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran terhadap PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2024; dan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2023," bunyi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024, dikutip Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Fasilitas pembayaran pokok PBB secara angsuran hanya diberikan dalam hal PBB yang harus dibayar paling sedikit senilai Rp100 juta. Fasilitas pembayaran angsuran dapat diberikan maksimal 10 kali angsuran berturut-turut sebelum berakhirnya 2024.

Perlu diketahui pula, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pokok PBB tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran atas pokok PBB yang sama.

"Permohonan pembayaran pokok secara angsuran ... dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah," bunyi Pasal 14 ayat (4) Pergub 16/2024.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Bila permohonan pembayaran pokok PBB secara angsuran memenuhi ketentuan, Bapenda DKI Jakarta akan menindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran. Keputusan diberikan secara elektronik dan bisa diunduh secara mandiri oleh wajib pajak.

Bila permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, permohonan ditolak dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakannya.

Pergub 16/2024 telah diundangkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Piyoe Milano 09 Juni 2024 | 01:51 WIB

klo bisa termasuk Pajak Kendaraan bermotor cukup bayar lewat platform pembayaran yang ada. cukup ketik nomor plat tanpa melampirkan STNK dan BPKB. dijamin gak ada kendaraan yang menunggak.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini