PROVINSI DKI JAKARTA

Pengumuman! Wajib Pajak DKI Jakarta Bisa Bayar PBB Secara Angsuran

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Juni 2024 | 09:00 WIB
Pengumuman! Wajib Pajak DKI Jakarta Bisa Bayar PBB Secara Angsuran

Ribuan warga menyaksikan penampilan grup band Maliq & D'essentials yang beraksi saat hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Minggu (12/5/2024). Penampilan Maliq yang membawakan sejumlah lagu hitsnya tersebut disaksikan ribuan warga masyarakat. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan fasilitas pembayaran pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) secara angsuran.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pembayaran pokok PBB secara angsuran melalui pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran terhadap PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2024; dan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2023," bunyi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024, dikutip Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Fasilitas pembayaran pokok PBB secara angsuran hanya diberikan dalam hal PBB yang harus dibayar paling sedikit senilai Rp100 juta. Fasilitas pembayaran angsuran dapat diberikan maksimal 10 kali angsuran berturut-turut sebelum berakhirnya 2024.

Perlu diketahui pula, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pokok PBB tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran atas pokok PBB yang sama.

"Permohonan pembayaran pokok secara angsuran ... dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah," bunyi Pasal 14 ayat (4) Pergub 16/2024.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Bila permohonan pembayaran pokok PBB secara angsuran memenuhi ketentuan, Bapenda DKI Jakarta akan menindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran. Keputusan diberikan secara elektronik dan bisa diunduh secara mandiri oleh wajib pajak.

Bila permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, permohonan ditolak dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakannya.

Pergub 16/2024 telah diundangkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Piyoe Milano 09 Juni 2024 | 01:51 WIB

klo bisa termasuk Pajak Kendaraan bermotor cukup bayar lewat platform pembayaran yang ada. cukup ketik nomor plat tanpa melampirkan STNK dan BPKB. dijamin gak ada kendaraan yang menunggak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra