PROVINSI DKI JAKARTA

Pengumuman! Wajib Pajak DKI Jakarta Bisa Bayar PBB Secara Angsuran

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Juni 2024 | 09:00 WIB
Pengumuman! Wajib Pajak DKI Jakarta Bisa Bayar PBB Secara Angsuran

Ribuan warga menyaksikan penampilan grup band Maliq & D'essentials yang beraksi saat hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Minggu (12/5/2024). Penampilan Maliq yang membawakan sejumlah lagu hitsnya tersebut disaksikan ribuan warga masyarakat. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan fasilitas pembayaran pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) secara angsuran.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pembayaran pokok PBB secara angsuran melalui pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran terhadap PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2024; dan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2023," bunyi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024, dikutip Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Fasilitas pembayaran pokok PBB secara angsuran hanya diberikan dalam hal PBB yang harus dibayar paling sedikit senilai Rp100 juta. Fasilitas pembayaran angsuran dapat diberikan maksimal 10 kali angsuran berturut-turut sebelum berakhirnya 2024.

Perlu diketahui pula, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pokok PBB tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran atas pokok PBB yang sama.

"Permohonan pembayaran pokok secara angsuran ... dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah," bunyi Pasal 14 ayat (4) Pergub 16/2024.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila permohonan pembayaran pokok PBB secara angsuran memenuhi ketentuan, Bapenda DKI Jakarta akan menindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran. Keputusan diberikan secara elektronik dan bisa diunduh secara mandiri oleh wajib pajak.

Bila permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, permohonan ditolak dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakannya.

Pergub 16/2024 telah diundangkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Piyoe Milano 09 Juni 2024 | 01:51 WIB

klo bisa termasuk Pajak Kendaraan bermotor cukup bayar lewat platform pembayaran yang ada. cukup ketik nomor plat tanpa melampirkan STNK dan BPKB. dijamin gak ada kendaraan yang menunggak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?