PROVINSI DKI JAKARTA

Pengumuman! Wajib Pajak DKI Jakarta Bisa Bayar PBB Secara Angsuran

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Juni 2024 | 09:00 WIB
Pengumuman! Wajib Pajak DKI Jakarta Bisa Bayar PBB Secara Angsuran

Ribuan warga menyaksikan penampilan grup band Maliq & D'essentials yang beraksi saat hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Minggu (12/5/2024). Penampilan Maliq yang membawakan sejumlah lagu hitsnya tersebut disaksikan ribuan warga masyarakat. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan fasilitas pembayaran pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) secara angsuran.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pembayaran pokok PBB secara angsuran melalui pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran terhadap PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2024; dan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2023," bunyi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024, dikutip Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Fasilitas pembayaran pokok PBB secara angsuran hanya diberikan dalam hal PBB yang harus dibayar paling sedikit senilai Rp100 juta. Fasilitas pembayaran angsuran dapat diberikan maksimal 10 kali angsuran berturut-turut sebelum berakhirnya 2024.

Perlu diketahui pula, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pokok PBB tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran atas pokok PBB yang sama.

"Permohonan pembayaran pokok secara angsuran ... dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah," bunyi Pasal 14 ayat (4) Pergub 16/2024.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bila permohonan pembayaran pokok PBB secara angsuran memenuhi ketentuan, Bapenda DKI Jakarta akan menindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran. Keputusan diberikan secara elektronik dan bisa diunduh secara mandiri oleh wajib pajak.

Bila permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, permohonan ditolak dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakannya.

Pergub 16/2024 telah diundangkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Piyoe Milano 09 Juni 2024 | 01:51 WIB

klo bisa termasuk Pajak Kendaraan bermotor cukup bayar lewat platform pembayaran yang ada. cukup ketik nomor plat tanpa melampirkan STNK dan BPKB. dijamin gak ada kendaraan yang menunggak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN