Unggahan Bapenda DKI Jakarta di media sosial.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar pemutihan atau penghapusan sanksi bunga dan denda berbagai jenis pajak termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemutihan bunga dan denda PKB dilaksanakan terhitung sejak besok, 15 September 2022, dan berlangsung hingga 15 Desember 2022.
"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, Rabu (14/9/2022).
Tak hanya PKB, penghapusan sanksi denda, bunga, dan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) diberikan atas pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak reklame, dan pajak air tanah.
Khusus untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas penghapusan bunga dan bunga atas STPD.
Lusiana berharap penghapusan sanksi bunga dan denda dapat meringankan wajib pajak melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus membantu pemulihan perekonomian DKI Jakarta.
Sebagai catatan, fasilitas pemutihan PKB perlu dimanfaatkan bagi para pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah mati selama 2 tahun atau lebih. Pasalnya, pada tahun depan pemerintah akan melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK yang sudah mati selama 2 tahun.
Bila data registrasi kendaraan bermotor diputuskan untuk dihapus maka kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan bodong permanen. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
apakah pemutihan biaya balik nama kendaraan bermotor di Samsat Jakarta timur gratis