LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Seharian Besok

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2022 | 20:01 WIB
Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Seharian Besok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh aplikasi Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses untuk sementara waktu selama 16 jam, pada Sabtu (8/10/2022). Berdasarkan pengumuman yang dirilis DJP melalui laman resminya, waktu henti (downtime) layanan elektronik seluruh aplikasi akan berlangsung pada pukul 08.00-23.59 WIB.

DJP menyebutkan waktu henti atau downtime seluruh layanan elektronik disebabkan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) otoritas.

"Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK Direktorat Jenderal Pajak, maka seluruh aplikasi Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Sabtu, tanggal 8 Oktober 2022 mulai pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB," tulis DJP dalam pengumumannya, Jumat (7/10/2022) malam.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Otoritas pajak juga menyampaikan permohonan maaf atas tertutupnya akses terhadap layanan elektronik tersebut. Wajib pajak pun diminta untuk mengantisipasi apabila ingin mengakses layanan perpajakan pada esok hari.

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulis DJP.

Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online, pada pajak.go.id. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses wajib pajak melalui aplikasi tersebut antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait dengan bukti potong (e-Bupot) unifikasi, e-Bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, hingga layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?