LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Seharian Besok

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2022 | 20:01 WIB
Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Seharian Besok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh aplikasi Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses untuk sementara waktu selama 16 jam, pada Sabtu (8/10/2022). Berdasarkan pengumuman yang dirilis DJP melalui laman resminya, waktu henti (downtime) layanan elektronik seluruh aplikasi akan berlangsung pada pukul 08.00-23.59 WIB.

DJP menyebutkan waktu henti atau downtime seluruh layanan elektronik disebabkan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) otoritas.

"Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK Direktorat Jenderal Pajak, maka seluruh aplikasi Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Sabtu, tanggal 8 Oktober 2022 mulai pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB," tulis DJP dalam pengumumannya, Jumat (7/10/2022) malam.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Otoritas pajak juga menyampaikan permohonan maaf atas tertutupnya akses terhadap layanan elektronik tersebut. Wajib pajak pun diminta untuk mengantisipasi apabila ingin mengakses layanan perpajakan pada esok hari.

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulis DJP.

Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online, pada pajak.go.id. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses wajib pajak melalui aplikasi tersebut antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait dengan bukti potong (e-Bupot) unifikasi, e-Bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, hingga layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit