FILIPINA

Pengumuman: Rencana Kenaikan Tarif Pajak Tahun Depan Batal

Dian Kurniati | Jumat, 31 Juli 2020 | 10:01 WIB
Pengumuman: Rencana Kenaikan Tarif Pajak Tahun Depan Batal

Menteri Keuangan Filipina Carlos G. Dominguez III. (Foto: Presidential Communications Filipina)

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Carlos G. Dominguez III menyatakan telah membatalkan rencana Pemerintah Filipina menaikkan tarif pajak dan menambah jenis pajak baru pada 2021.

Dominguez menegaskan pandemi virus Corona telah menyebabkan rencana menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru tidak bisa dilakukan.

Padahal, pemerintah telah merencanakan penambahan jenis pajak dan menaikkan tarif pajak untuk mendanai berbagai program pemerintah. "Tidak ada upaya yang dilakukan untuk melakukan penambahan pajak," katanya di Manila, seperti dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dominguez mengatakan pemerintah pada mulanya merencanakan ada kenaikan tarif pajak dosa atau cukai, misalnya pada produk rokok. Rencana kenaikan tarif cukai rokok tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Nomor 11346 Tahun 2019.

Di bawah UU tentang Pajak Tembakau 2019 itu, tarif cukai rokok direncanakan meningkat secara bertahap mulai 2021. Cukai rokok saat ini P45 per bungkus, dan dijadwalkan meningkat menjadi P50 per bungkus pada 2021.

Tarif cukai akan terus meningkat dengan tambahan P5 pada 2022 hingga mencapai P60 pada Januari 2023. Sedangkan mulai 2024, tarif cukai rokok akan dinaikkan sebesar 5,0% setiap tahun.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

UU No. 11346 juga mencakup ketentuan cukai rokok elektronik, yang terkena cukai dengan tarif P10 per milimeter untuk cairan dengan konsentrasi nikotin tinggi.

Sebelum ada UU Pajak Tembakau 2019, menurut Dominguez tarif cukai rokok pertama kali dinaikkan melalui Undang-undang Reformasi Pajak untuk Akselerasi dan Inklusivitas.

"Kami benar-benar ingin membersihkan industri rokok dengan menaikkan tarif cukai tembakau dua kali. Ini tidak pernah terjadi dalam pemerintahan sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga:
Dorong Industri Pertahanan, Presiden Ini Tawarkan Insentif Pajak

Wacana menambah jenis pajak baru juga dilontarkan setelah pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte meluncurkan paket stimulus di tengah pandemi virus Corona.

Pemerintah berencana memperkenalkan beberapa pajak baru pada 2021 untuk menambal sebagian biaya stimulus pemulihan ekonomi pasca-pandemi virus Corona tahun ini.

Beberapa pajak baru yang diusulkan antara lain pajak pertambahan nilai (PPN) ekonomi digital, pajak minuman berpemanis tinggi, serta pungutan pada junk food, terutama yang dengan kadar lemak trans dan garam tinggi.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Pemerintah, seperti dilansir mb.com.ph, ingin menggunakan momen krisis sebagai peluang untuk melakukan reformasi struktural, karena pendapatan negara diperkirakan akan terkontraksi dalam tahun ini.

Namun, Mei lalu, Komite Koordinasi Anggaran dan Pembangunan memangkas proyeksi APBN 2021 karena penerimaan negara diperkirakan mengalami pukulan berat akibat pandemi virus Corona.

APBN 2021 diusulkan P4,2 triliun, lebih rendah 8,4% dibandingkan dengan rencana awal yang senilai P4,586 triliun. Pada 2021, penerimaan negara diperkirakan senilai P2,929 triliun, turun 24% dari perkiraan sebelumnya senilai P3,849 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja