FILIPINA

Pengumuman: Rencana Kenaikan Tarif Pajak Tahun Depan Batal

Dian Kurniati | Jumat, 31 Juli 2020 | 10:01 WIB
Pengumuman: Rencana Kenaikan Tarif Pajak Tahun Depan Batal

Menteri Keuangan Filipina Carlos G. Dominguez III. (Foto: Presidential Communications Filipina)

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Carlos G. Dominguez III menyatakan telah membatalkan rencana Pemerintah Filipina menaikkan tarif pajak dan menambah jenis pajak baru pada 2021.

Dominguez menegaskan pandemi virus Corona telah menyebabkan rencana menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru tidak bisa dilakukan.

Padahal, pemerintah telah merencanakan penambahan jenis pajak dan menaikkan tarif pajak untuk mendanai berbagai program pemerintah. "Tidak ada upaya yang dilakukan untuk melakukan penambahan pajak," katanya di Manila, seperti dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Dominguez mengatakan pemerintah pada mulanya merencanakan ada kenaikan tarif pajak dosa atau cukai, misalnya pada produk rokok. Rencana kenaikan tarif cukai rokok tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Nomor 11346 Tahun 2019.

Di bawah UU tentang Pajak Tembakau 2019 itu, tarif cukai rokok direncanakan meningkat secara bertahap mulai 2021. Cukai rokok saat ini P45 per bungkus, dan dijadwalkan meningkat menjadi P50 per bungkus pada 2021.

Tarif cukai akan terus meningkat dengan tambahan P5 pada 2022 hingga mencapai P60 pada Januari 2023. Sedangkan mulai 2024, tarif cukai rokok akan dinaikkan sebesar 5,0% setiap tahun.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

UU No. 11346 juga mencakup ketentuan cukai rokok elektronik, yang terkena cukai dengan tarif P10 per milimeter untuk cairan dengan konsentrasi nikotin tinggi.

Sebelum ada UU Pajak Tembakau 2019, menurut Dominguez tarif cukai rokok pertama kali dinaikkan melalui Undang-undang Reformasi Pajak untuk Akselerasi dan Inklusivitas.

"Kami benar-benar ingin membersihkan industri rokok dengan menaikkan tarif cukai tembakau dua kali. Ini tidak pernah terjadi dalam pemerintahan sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing Filipina, Presiden Marcos Atur soal VAT Refund

Wacana menambah jenis pajak baru juga dilontarkan setelah pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte meluncurkan paket stimulus di tengah pandemi virus Corona.

Pemerintah berencana memperkenalkan beberapa pajak baru pada 2021 untuk menambal sebagian biaya stimulus pemulihan ekonomi pasca-pandemi virus Corona tahun ini.

Beberapa pajak baru yang diusulkan antara lain pajak pertambahan nilai (PPN) ekonomi digital, pajak minuman berpemanis tinggi, serta pungutan pada junk food, terutama yang dengan kadar lemak trans dan garam tinggi.

Baca Juga:
Soal Rencana Tarif PPN 12%, DJP Pastikan Transparansi Penggunaannya

Pemerintah, seperti dilansir mb.com.ph, ingin menggunakan momen krisis sebagai peluang untuk melakukan reformasi struktural, karena pendapatan negara diperkirakan akan terkontraksi dalam tahun ini.

Namun, Mei lalu, Komite Koordinasi Anggaran dan Pembangunan memangkas proyeksi APBN 2021 karena penerimaan negara diperkirakan mengalami pukulan berat akibat pandemi virus Corona.

APBN 2021 diusulkan P4,2 triliun, lebih rendah 8,4% dibandingkan dengan rencana awal yang senilai P4,586 triliun. Pada 2021, penerimaan negara diperkirakan senilai P2,929 triliun, turun 24% dari perkiraan sebelumnya senilai P3,849 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Tarif PPN 12%, DJP Pastikan Transparansi Penggunaannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra